Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I SUBHAN AR. KANTU bersama-sama dengan Terdakwa II ANDRIANTO G. NOHO, pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 sekira pukul 03.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Kilongan Permai Kelurahan Kilongan Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah pada posisi koordinat 0°57’28.00” LS 122°47’02.96” BT atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPRI), yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat” |