Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-PRK/2024/PN Bit RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H. 1.Subhan AR Kantu
2.Andrianto G Noho
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-PRK/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1287/P.1.14/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Subhan AR Kantu[Penahanan]
2Andrianto G Noho[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I SUBHAN AR. KANTU bersama-sama dengan Terdakwa II ANDRIANTO G. NOHO, pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 sekira pukul 03.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Kilongan Permai Kelurahan Kilongan Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah pada posisi koordinat 0°57’28.00” LS 122°47’02.96” BT atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPRI), yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”

Pihak Dipublikasikan Ya