Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
34/Pid.B/2024/PN Bit | 1.RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H. 2.FENY ALVIONITA, S.H. 3.Mudeng Sumaila, SH 4.YUDIE ARIEANTO TRI SANTOSA,S.H.,M.H |
JAMES MALUMBOT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelayaran | ||||||||||
Nomor Perkara | 34/Pid.B/2024/PN Bit | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 392/P.1.14/Eku.2/03/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Dakwaan | KESATU PRIMAIR Bahwa terdakwa JAMES MALUMBOT selaku Nahkoda Kapal LCT BORA V GT 317, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 22.15 WITA, atau setidak-tidaknya pada bulan 21 Januari 2024 yang terletak 4 (empat) Mil Antara Pulau Ruang yang terletak 6 (enam) mil dari Pulau Tagulandang, atau berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP menjadikan Pengadilan Negeri Bitung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 Ayat (1) yang mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian; yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WITA, KIKI TAMPI melakukan pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atas perintah dari saksi TEDI SUWANDA selaku pemilik kapal melalui saksi MULHAM HERJAD Alias JEK, namun pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sempat ditolak oleh Syahbandar dengan alasan mengenai adanya cuaca ekstrim selama 1 (satu) minggu. Setelah ada penolakan penerbitan SPB tersebut, namun penyewa kapal yang bernama ADRI (anggota TNI) mendesak kapal LCT BORA V GT 317 untuk berlayar ke Tagulandang dalam rangka mengangkut peralatan PLN Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira siang hari saksi MULHAM HERJAD Alias JEK di telepon oleh KIKI TAMPI, dimana pada saat itu KIKI TAMPI menjelaskan terdapat penolakan penerbitan SPB kapal LCT BORA V GT 317 oleh Syahbandar, karena kapal LCT BORA V GT 317 tidak mempunyai trayek ke Tagulandang, yang ada hanya tujuan Pelabuhan Manado kemudian disepakati diuruskan SPB ke Pelabuhan Manado kemudian nanti dibuatkan deviasi / perubahan haluan tujuan ke Tagulandang, setelah itu saksi MULHAM HERJAD Alias JEK menanyakan mengenai rencana tersebut kepada terdakwa JAMES MALUMBOT selaku Nahkoda Kapal LCT BORA V kemudian terdakwa JAMES MALUMBOT menjawab ”iya tidak apa-apa nanti dibuatkan deviasi saja” pendapat tersebut juga didukung oleh ALMARO LEXNATER SANDRISAW SAWAL selaku Mualim I, kemudian saksi MULHAM HERJAD Alias JEK mengatakan kepada KIKI TAMPI untuk dibuatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) ke Pelabuhan Manado, sedangkan terkait tujuan ke Pelabuhan ke Tagulandang nanti dibuatkan deviasi oleh terdakwa JAMES MALUMBOT selaku Nahkoda Kapal LCT BORA V. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) No.: SPB.IDBIT.0124.0000145 oleh Syahbandar Bitung kepada Kapal LCT BORA V dengan tujuan Pelabuhan Manado. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar jam 17.00 WITA Kapal LCT BORA V berangkat dari pelabuhan Samudera Bitung dengan tujuan Pulau Tagulandang, dimana Kapal LCT BORA V berlayar tidak sesuai dengan tujuan yang terdapat dalam SPB, Kapal LCT BORA V berlayar dengan muatan diatas kapal yaitu : 2 (dua) unit mobil tronton dengan muatan diatasnya genset. Sedangkan penumpang kapal terdiri dari : 10 (sepuluh) orang kru kapal yang terdiri : JAMES MALUMBOT (Nahkoda) 4 (empat) orang sopir mobil tronton SELSIUS MANGANTARA 2 (dua) orang sopir truk FRANSISKUS AGE 3 (tiga) orang kenek tronton IWAN AUNA 1 (satu) orang anggota TNI yang melakukan pengawalan atas nama RANO MANTU Pada perjalanan mendekati Tanjung Batu cuaca berombak kencang sehingga Kapal LCT BORA V berbalik menuju Bitung dan berlabuh di Perairan Selat Lembeh Bitung. Pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WITA berlayar kembali dengan tujuan Tagulandang. Pada saat berada di posisi perairan antara Pulau Biaro dan Ruang sekira jam 19.00 WITA cuaca tiba-tiba berangin, hujan dan berombak besar. akibat hantaman ombak mengakibatkan rampdoor rusak / jatuh sehingga haluan kapal terbuka dan air laut masuk kedalam kapal, crew berusaha memompa air yang berada di kapal dengan menggunakan alkon, namun karena ombak besar alkon tidak mampu memompa air dalam kapal sehingga haluan kapal pelan-pelan tenggelam, kemudian terdakwa JAMES MALUMBOT selaku Nahkoda Kapal LCT BORA V memerintahkan penumpang kapal untuk berkumpul di buritan dan memakai life jacket / pelampung dan menurunkan 2 (dua) buah life raft ke air, selanjutnya seluruh penumpang stand by menunggu aba-aba dari terdakwa JAMES MALUMBOT selaku Nahkoda Kapal LCT BORA V. Sekira pukul 22.00 WITA terdakwa JAMES MALUMBOT memerintahkan semua kru kapal dan penumpang untuk terjun kelaut karena kapal sudah hampir tenggelam. Sekira pukul 22.15 WITA Kapal LCT BORA V tenggelam dengan posisi terbalik bersamaan dengan 2 (dua) buah life raft karena pada saat diturunkan life raft diikatkan pada Kapal LCT BORA V, ketika semua penumpang kapal berada dilaut terdakwa JAMES MALUMBOT memerintahkan semua penumpang untuk berkumpul dan dilakukan perhitungan, setelah dilakukan perhitungan dengan cara setiap orang berteriak dan hitungannya berjumlah 18 (delapan belas) orang. Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 salah seorang ABK Kapal (Mualim I) yang bernama ALMARYO LEXNATER SANDRISAW SAWAL diserang ikan sehingga kondisinya melemah dan pada akhirnya meninggal dunia. Pada siang harinya 6 (enam) orang memisahkan diri dari rombongan dengan maksud untuk berenang mendekati Pulau Ruang, orang-orang tersebut antara lain HANDRI ERKAL RAMA LALEORANG (juru mudi), TONI NAPOLEON BOANERGES WANGKA (sopir) dan 2 (dua) orang kenek. Disusul kemudian rombongan yang memisahkan diri terdiri dari RANO MANTU (TNI), 1 (satu) sopir tronton dan 1 (satu) orang kenek mendekati Pulau Ruang. Pada Hari Senin Sore 6 (enam) orang yang memisahkan diri pagi hari dari rombongan yang terdiri HANDRI ERKAL RAMA LALEORANG (juru mudi), TONI NAPOLEON BOANERGES WANGKA (sopir) dan 2 (dua) orang kenek kembali pada rombongan (titik kumpul). Pada Senin malam 3 (tiga) orang yang terdiri 1 (satu) sopir tronton dan 2 (dua) orang kenek meninggalkan rombongan, tidak lama berselang DEFILIO SUNDAME (Mualim II) meninggal dunia karena kehabisan tenaga, beberapa saat kemudian HANS ENGELBERT KARINGAN (KKM) meninggalkan rombongan. Pada Selasa tanggal 23 Januari 2024 pagi SELSIUS MANGANTARA (Sopir) meninggal dunia karena kehabisan tenaga, sekira pukul 10.15 WITA rombongan mendapat pertolongan dari kapal ikan KM Mitra Bahari di Perairan Maluku, dimana pada saat ditemukan jumlah rombongan 10 (sepuluh) orang dengan rincian 7 (tujuh) orang ABK bersama dengan terdakwa JAMES MALUMBOT dan 3 (tiga) orang sopir. Setelah menemukan rombongan tersebut, KM Mitra Bahari menemukan 2 (dua) jenazah atas nama DEFILIO SUNDAME (Mualim II) dan SELSIUS MANGANTARA (Sopir). Bahwa KM Mitra Bahari sempat melakukan pencarian korban yang masih belum ditemukan, namun pencarian tersebut tidak membuahkan hasil, kemudian KM Mitra Bahari menuju Bitung namun dalam perjalanan bertemu dengan Kapal Patroli BALADEWA 8002 kemudian terdakwa JAMES MALUMBOT bersama dengan 9 (sembilan) korban tenggelam dan 2 (dua) jenazah di evakuasi di KP BALADEWA 8002. Data korban Kapal LCT BORA V : AKMARYO LEXNATER SANDRISAW SAWAL (Mualim I) hilang SUBSIDAIR Bahwa terdakwa JAMES MALUMBOT selaku Nahkoda Kapal LCT BORA V GT 317, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 22.15 WITA, atau setidak-tidaknya pada bulan 21 Januari 2024 yang terletak 4 (empat) Mil Antara Pulau Ruang yang terletak 6 (enam) mil dari Pulau Tagulandang, atau berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP menjadikan Pengadilan Negeri Bitung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana Nahkoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 Ayat (2) jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WITA, KIKI TAMPI melakukan pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atas perintah dari saksi TEDI SUWANDA selaku pemilik kapal melalui saksi MULHAM HERJAD Alias JEK, namun pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sempat ditolak oleh Syahbandar dengan alasan mengenai adanya cuaca ekstrim selama 1 (satu) minggu. Setelah ada penolakan penerbitan SPB tersebut, namun penyewa kapal yang bernama ADRI (anggota TNI) mendesak kapal LCT BORA V GT 317 untuk berlayar ke Tagulandang dalam rangka mengangkut peralatan PLN Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira siang hari saksi MULHAM HERJAD Alias JEK di telepon oleh KIKI TAMPI, dimana pada saat itu KIKI TAMPI menjelaskan terdapat penolakan penerbitan SPB kapal LCT BORA V GT 317 oleh Syahbandar, karena kapal LCT BORA V GT 317 tidak mempunyai trayek ke Tagulandang, yang ada hanya tujuan Pelabuhan Manado kemudian disepakati diuruskan SPB ke Pelabuhan Manado kemudian nanti dibuatkan deviasi / perubahan haluan tujuan ke Tagulandang, setelah itu saksi MULHAM HERJAD Alias JEK menanyakan mengenai rencana tersebut kepada terdakwa JAMES MALUMBOT selaku Nahkoda Kapal LCT BORA V kemudian terdakwa JAMES MALUMBOT menjawab ”iya tidak apa-apa nanti dibuatkan deviasi saja” pendapat tersebut juga didukung oleh ALMARO LEXNATER SANDRISAW SAWAL selaku Mualim I, kemudian saksi MULHAM HERJAD Alias JEK mengatakan kepada KIKI TAMPI untuk dibuatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) ke Pelabuhan Manado, sedangkan terkait tujuan ke Pelabuhan ke Tagulandang nanti dibuatkan deviasi oleh terdakwa JAMES MALUMBOT selaku Nahkoda Kapal LCT BORA V. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) No.: SPB.IDBIT.0124.0000145 oleh Syahbandar Bitung kepada Kapal LCT BORA V dengan tujuan Pelabuhan Manado. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar jam 17.00 WITA Kapal LCT BORA V berangkat dari pelabuhan Samudera Bitung dengan tujuan Pulau Tagulandang, dimana Kapal LCT BORA V berlayar tidak sesuai dengan tujuan yang terdapat dalam SPB, Kapal LCT BORA V berlayar dengan muatan diatas kapal yaitu : 2 (dua) unit mobil tronton dengan muatan diatasnya genset. Sedangkan penumpang kapal terdiri dari : 10 (sepuluh) orang kru kapal yang terdiri : JAMES MALUMBOT (Nahkoda) 4 (empat) orang sopir mobil tronton SELSIUS MANGANTARA 2 (dua) orang sopir truk FRANSISKUS AGE 3 (tiga) orang kenek tronton IWAN AUNA 1 (satu) orang anggota TNI yang melakukan pengawalan atas nama RANO MANTU Pada perjalanan mendekati Tanjung Batu cuaca berombak kencang sehingga Kapal LCT BORA V berbalik menuju Bitung dan berlabuh di Perairan Selat Lembeh Bitung. Pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WITA berlayar kembali dengan tujuan Tagulandang. Pada saat berada di posisi perairan antara Pulau Biaro dan Ruang sekira jam 19.00 WITA cuaca tiba-tiba berangin, hujan dan berombak besar. akibat hantaman ombak mengakibatkan rampdoor rusak / jatuh sehingga haluan kapal terbuka dan air laut masuk kedalam kapal, crew berusaha memompa air yang berada di kapal dengan menggunakan alkon, namun karena ombak besar alkon tidak mampu memompa air dalam kapal sehingga haluan kapal pelan-pelan tenggelam, kemudian terdakwa JAMES MALUMBOT selaku Nahkoda Kapal LCT BORA V memerintahkan penumpang kapal untuk berkumpul di buritan dan memakai life jacket / pelampung dan menurunkan 2 (dua) buah life raft ke air, selanjutnya seluruh penumpang stand by menunggu aba-aba dari terdakwa JAMES MALUMBOT selaku Nahkoda Kapal LCT BORA V. Sekira pukul 22.00 WITA terdakwa JAMES MALUMBOT memerintahkan semua kru kapal dan penumpang untuk terjun kelaut karena kapal sudah hampir tenggelam. Sekira pukul 22.15 WITA Kapal LCT BORA V tenggelam dengan posisi terbalik bersamaan dengan 2 (dua) buah life raft karena pada saat diturunkan life raft diikatkan pada Kapal LCT BORA V, ketika semua penumpang kapal berada dilaut terdakwa JAMES MALUMBOT memerintahkan semua penumpang untuk berkumpul dan dilakukan perhitungan, setelah dilakukan perhitungan dengan cara setiap orang berteriak dan hitungannya berjumlah 18 (delapan belas) orang. Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 salah seorang ABK Kapal (Mualim I) yang bernama ALMARYO LEXNATER SANDRISAW SAWAL diserang ikan sehingga kondisinya melemah dan pada akhirnya meninggal dunia. Pada siang harinya 6 (enam) orang memisahkan diri dari rombongan dengan maksud untuk berenang mendekati Pulau Ruang, orang-orang tersebut antara lain HANDRI ERKAL RAMA LALEORANG (juru mudi), TONI NAPOLEON BOANERGES WANGKA (sopir) dan 2 (dua) orang kenek. Disusul kemudian rombongan yang memisahkan diri terdiri dari RANO MANTU (TNI), 1 (satu) sopir tronton dan 1 (satu) orang kenek mendekati Pulau Ruang. Pada Hari Senin Sore 6 (enam) orang yang memisahkan diri pagi hari dari rombongan yang terdiri HANDRI ERKAL RAMA LALEORANG (juru mudi), TONI NAPOLEON BOANERGES WANGKA (sopir) dan 2 (dua) orang kenek kembali pada rombongan (titik kumpul). Pada Senin malam 3 (tiga) orang yang terdiri 1 (satu) sopir tronton dan 2 (dua) orang kenek meninggalkan rombongan, tidak lama berselang DEFILIO SUNDAME (Mualim II) meninggal dunia karena kehabisan tenaga, beberapa saat kemudian HANS ENGELBERT KARINGAN (KKM) meninggalkan rombongan. Pada Selasa tanggal 23 Januari 2024 pagi SELSIUS MANGANTARA (Sopir) meninggal dunia karena kehabisan tenaga, sekira pukul 10.15 WITA rombongan mendapat pertolongan dari kapal ikan KM Mitra Bahari di Perairan Maluku, dimana pada saat ditemukan jumlah rombongan 10 (sepuluh) orang dengan rincian 7 (tujuh) orang ABK bersama dengan terdakwa JAMES MALUMBOT dan 3 (tiga) orang sopir. Setelah menemukan rombongan tersebut, KM Mitra Bahari menemukan 2 (dua) jenazah atas nama DEFILIO SUNDAME (Mualim II) dan SELSIUS MANGANTARA (Sopir). Bahwa KM Mitra Bahari sempat melakukan pencarian korban yang masih belum ditemukan, namun pencarian tersebut tidak membuahkan hasil, kemudian KM Mitra Bahari menuju Bitung namun dalam perjalanan bertemu dengan Kapal Patroli BALADEWA 8002 kemudian terdakwa JAMES MALUMBOT bersama dengan 9 (sembilan) korban tenggelam dan 2 (dua) jenazah di evakuasi di KP BALADEWA 8002. Data korban Kapal LCT BORA V : AKMARYO LEXNATER SANDRISAW SAWAL (Mualim I) hilang ATAU KEDUA Bahwa terdakwa JAMES MALUMBOT selaku Nahkoda Kapal LCT BORA V GT 317, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 22.15 WITA, atau setidak-tidaknya pada bulan 21 Januari 2024 yang terletak 4 (empat) Mil Antara Pulau Ruang yang terletak 6 (enam) mil dari Pulau Tagulandang, atau berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP menjadikan Pengadilan Negeri Bitung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain ; yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WITA, KIKI TAMPI melakukan pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atas perintah dari saksi TEDI SUWANDA selaku pemilik kapal melalui saksi MULHAM HERJAD Alias JEK, namun pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sempat ditolak oleh Syahbandar dengan alasan mengenai adanya cuaca ekstrim selama 1 (satu) minggu. Setelah ada penolakan penerbitan SPB tersebut, namun penyewa kapal yang bernama ADRI (anggota TNI) mendesak kapal LCT BORA V GT 317 untuk berlayar ke Tagulandang dalam rangka mengangkut peralatan PLN Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira siang hari saksi MULHAM HERJAD Alias JEK di telepon oleh KIKI TAMPI, dimana pada saat itu KIKI TAMPI menjelaskan terdapat penolakan penerbitan SPB kapal LCT BORA V GT 317 oleh Syahbandar, karena kapal LCT BORA V GT 317 tidak mempunyai trayek ke Tagulandang, yang ada hanya tujuan Pelabuhan Manado kemudian disepakati diuruskan SPB ke Pelabuhan Manado kemudian nanti dibuatkan deviasi / perubahan haluan tujuan ke Tagulandang, setelah itu saksi MULHAM HERJAD Alias JEK menanyakan mengenai rencana tersebut kepada terdakwa JAMES MALUMBOT selaku Nahkoda Kapal LCT BORA V kemudian terdakwa JAMES MALUMBOT menjawab ”iya tidak apa-apa nanti dibuatkan deviasi saja” pendapat tersebut juga didukung oleh ALMARO LEXNATER SANDRISAW SAWAL selaku Mualim I, kemudian saksi MULHAM HERJAD Alias JEK mengatakan kepada KIKI TAMPI untuk dibuatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) ke Pelabuhan Manado, sedangkan terkait tujuan ke Pelabuhan ke Tagulandang nanti dibuatkan deviasi oleh terdakwa JAMES MALUMBOT selaku Nahkoda Kapal LCT BORA V. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) No.: SPB.IDBIT.0124.0000145 oleh Syahbandar Bitung kepada Kapal LCT BORA V dengan tujuan Pelabuhan Manado. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar jam 17.00 WITA Kapal LCT BORA V berangkat dari pelabuhan Samudera Bitung dengan tujuan Pulau Tagulandang, dimana Kapal LCT BORA V berlayar tidak sesuai dengan tujuan yang terdapat dalam SPB, Kapal LCT BORA V berlayar dengan muatan diatas kapal yaitu : 2 (dua) unit mobil tronton dengan muatan diatasnya genset. Sedangkan penumpang kapal terdiri dari : 10 (sepuluh) orang kru kapal yang terdiri : JAMES MALUMBOT (Nahkoda) 4 (empat) orang sopir mobil tronton SELSIUS MANGANTARA 2 (dua) orang sopir truk FRANSISKUS AGE 3 (tiga) orang kenek tronton IWAN AUNA 1 (satu) orang anggota TNI yang melakukan pengawalan atas nama RANO MANTU Pada perjalanan mendekati Tanjung Batu cuaca berombak kencang sehingga Kapal LCT BORA V berbalik menuju Bitung dan berlabuh di Perairan Selat Lembeh Bitung. Pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WITA berlayar kembali dengan tujuan Tagulandang. Pada saat berada di posisi perairan antara Pulau Biaro dan Ruang sekira jam 19.00 WITA cuaca tiba-tiba berangin, hujan dan berombak besar. akibat hantaman ombak mengakibatkan rampdoor rusak / jatuh sehingga haluan kapal terbuka dan air laut masuk kedalam kapal, crew berusaha memompa air yang berada di kapal dengan menggunakan alkon, namun karena ombak besar alkon tidak mampu memompa air dalam kapal sehingga haluan kapal pelan-pelan tenggelam, kemudian terdakwa JAMES MALUMBOT selaku Nahkoda Kapal LCT BORA V memerintahkan penumpang kapal untuk berkumpul di buritan dan memakai life jacket / pelampung dan menurunkan 2 (dua) buah life raft ke air, selanjutnya seluruh penumpang stand by menunggu aba-aba dari terdakwa JAMES MALUMBOT selaku Nahkoda Kapal LCT BORA V. Sekira pukul 22.00 WITA terdakwa JAMES MALUMBOT memerintahkan semua kru kapal dan penumpang untuk terjun kelaut karena kapal sudah hampir tenggelam. Sekira pukul 22.15 WITA Kapal LCT BORA V tenggelam dengan posisi terbalik bersamaan dengan 2 (dua) buah life raft karena pada saat diturunkan life raft diikatkan pada Kapal LCT BORA V, ketika semua penumpang kapal berada dilaut terdakwa JAMES MALUMBOT memerintahkan semua penumpang untuk berkumpul dan dilakukan perhitungan, setelah dilakukan perhitungan dengan cara setiap orang berteriak dan hitungannya berjumlah 18 (delapan belas) orang. Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 salah seorang ABK Kapal (Mualim I) yang bernama ALMARYO LEXNATER SANDRISAW SAWAL diserang ikan sehingga kondisinya melemah dan pada akhirnya meninggal dunia. Pada siang harinya 6 (enam) orang memisahkan diri dari rombongan dengan maksud untuk berenang mendekati Pulau Ruang, orang-orang tersebut antara lain HANDRI ERKAL RAMA LALEORANG (juru mudi), TONI NAPOLEON BOANERGES WANGKA (sopir) dan 2 (dua) orang kenek. Disusul kemudian rombongan yang memisahkan diri terdiri dari RANO MANTU (TNI), 1 (satu) sopir tronton dan 1 (satu) orang kenek mendekati Pulau Ruang. Pada Hari Senin Sore 6 (enam) orang yang memisahkan diri pagi hari dari rombongan yang terdiri HANDRI ERKAL RAMA LALEORANG (juru mudi), TONI NAPOLEON BOANERGES WANGKA (sopir) dan 2 (dua) orang kenek kembali pada rombongan (titik kumpul). Pada Senin malam 3 (tiga) orang yang terdiri 1 (satu) sopir tronton dan 2 (dua) orang kenek meninggalkan rombongan, tidak lama berselang DEFILIO SUNDAME (Mualim II) meninggal dunia karena kehabisan tenaga, beberapa saat kemudian HANS ENGELBERT KARINGAN (KKM) meninggalkan rombongan. Pada Selasa tanggal 23 Januari 2024 pagi SELSIUS MANGANTARA (Sopir) meninggal dunia karena kehabisan tenaga, sekira pukul 10.15 WITA rombongan mendapat pertolongan dari kapal ikan KM Mitra Bahari di Perairan Maluku, dimana pada saat ditemukan jumlah rombongan 10 (sepuluh) orang dengan rincian 7 (tujuh) orang ABK bersama dengan terdakwa JAMES MALUMBOT dan 3 (tiga) orang sopir. Setelah menemukan rombongan tersebut, KM Mitra Bahari menemukan 2 (dua) jenazah atas nama DEFILIO SUNDAME (Mualim II) dan SELSIUS MANGANTARA (Sopir). Bahwa KM Mitra Bahari sempat melakukan pencarian korban yang masih belum ditemukan, namun pencarian tersebut tidak membuahkan hasil, kemudian KM Mitra Bahari menuju Bitung namun dalam perjalanan bertemu dengan Kapal Patroli BALADEWA 8002 kemudian terdakwa JAMES MALUMBOT bersama dengan 9 (sembilan) korban tenggelam dan 2 (dua) jenazah di evakuasi di KP BALADEWA 8002. Data korban Kapal LCT BORA V : AKMARYO LEXNATER SANDRISAW SAWAL (Mualim I) hilang |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |