- PETITUM
Berdasaarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat memohon agar Pengadilan Negeri Perikanan Kelas 1B Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara dapat menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut
- Mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan Uang Sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk menjalankan Putusan dengan semestinya
- Menghukum TERGUGAT mengembalikan uang tersebut dengan secara keseluruhan tanpa adanya cicilan pengembalian
Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutukan perkara ini berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil adilnya (ex aequa et bono) ; |