Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
213/Pdt.Bth/2020/PN Bit MAGDALENA ROMPAS 1.JAN HERMANUS TICOALU
2.NOLDY SIBY
3.ESTHER THERESYA TICOALU
4.JOHANNES DIRK TICOALU
5.GIDEON PAULUS TICOALU
6.MAGDALENA TICOALU
Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 213/Pdt.Bth/2020/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 23 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAGDALENA ROMPAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JAN HERMANUS TICOALU
2NOLDY SIBY
3ESTHER THERESYA TICOALU
4JOHANNES DIRK TICOALU
5GIDEON PAULUS TICOALU
6MAGDALENA TICOALU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menunda Pelaksanaan Eksekusi hingga adanya putusan dalam perkara Perlawanan (Derden Verzet) ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);

 

Selanjutnya kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan dengan  memutuskan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar ;
  3. Menyatakan bahwa Pelawan mempunyai hak atas tanah objek sengketa dalam perkara No. 73/Pdt.G/2014/PN.Bit. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 131/Pdt/2015/PT.Mnd. Jo. Putusan Mahkamah Agung Reg.Nomor : 436 K/PDT/2016. Jo. Putusan Peninjauan Kembali No.621 PK/Pdt/2018 ;
  4. Menyatakan bahwa Putusan Perkara No. 73/Pdt.G/2014/PN.Bit. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 131/Pdt/2015/PT.Mnd. Jo. Putusan Mahkamah Agung Reg.Nomor : 436 K/PDT/2016. Jo. Putusan Peninjauan Kembali No.621 PK/Pdt/2018, tidak berlaku pada Pelawan karena tidak dilibatkan  ;
  5. Menyatakan bahwa Putusan Perkara No. 73/Pdt.G/2014/PN.Bit. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 131/Pdt/2015/PT.Mnd. Jo. Putusan Mahkamah Agung Reg.Nomor : 436 K/PDT/2016. Jo. Putusan Peninjauan Kembali No.621 PK/Pdt/2018, Adalah putusan yang non executable ;

 

 

 

 

 

 

 

6  Menghukum………

 

6

 

 

 

  1. Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

A T A U :

Bilamana yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak