Dakwaan |
PERTAMA: ------------- Bahwa Terdakwa ZAIDAN RIZKY ABDULLAH alias KIKI UTS pada hari Minggu, tanggal 29 Desember tahun 2024, sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------- Bahwa Terdakwa ZAIDAN RIZKY ABDULLAH alias KIKI UTS pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat saksi KRISTIANDO SUAWA bermaksud untuk membeli obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada Terdakwa sehingga saksi KRISTIANDO lantas menghubungi Terdakwa melalui telepon dan mengutarakan niatnya untuk membeli obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL, dimana kemudian Terdakwa dan saksi KRISTIANDO sepakat untuk bertemu di Pasar Winenet untuk melakukan transaksi dimana dimana Terdakwa menjual obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi KRISTIANDO sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sebelumnya Terdakwa juga sudah pernah menjual obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi MUHAMMAD HAIKAL PATEDA yaitu pada bulan Desember tahun 2024 sekitar pukul 20.00 wita di Kompleks Pasar Winenet sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya saksi IMRAN SAHIDE dan saksi TONNY BARA selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa sering melakukan penjualan obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL, dimana pada saat dilakukan penyelidikan saksi IMRAN SAHIDE dan saksi TONNY BARA lantas berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WITA di Kompleks Kos Digon yang pada saat itu ditemukan 1 paket yang setelah dibuka didapati 3.194 (tiga ribu seratus sembilan puluh empat) butir obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL berwarna kuning dan juga (satu) buah handphone merek OPPO A11 berwarna biru sehingga mendapati hal tersebut saksi IMRAN SAHIDE dan saksi TONNY BARA lantas membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut dari lelaki ORTEGA MITUSALA dimana Terdakwa menjual kembali dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir dan dari hasil penjualan obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).----------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 017/NOF/V/2025 dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Josua Tampara, S.Si, di Manado pada tanggal 21 Januari 2025 selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara, dengan hasil sebagai berikut: Hasil Pemeriksaan: Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan 024/2025/NF Trihexyphenidyl Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 024/2025/NF - berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl. Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------- ------------------------------------------------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------------------------------------- KEDUA ------------- Bahwa Terdakwa ZAIDAN RIZKY ABDULLAH alias KIKI UTS pada hari Minggu, tanggal 29 Desember tahun 2024, sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa ZAIDAN RIZKY ABDULLAH alias KIKI UTS pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat saksi KRISTIANDO SUAWA bermaksud untuk membeli obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada Terdakwa sehingga saksi KRISTIANDO lantas menghubungi Terdakwa melalui telepon dan mengutarakan niatnya untuk membeli obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL, dimana kemudian Terdakwa dan saksi KRISTIANDO sepakat untuk bertemu di Pasar Winenet untuk melakukan transaksi dimana dimana Terdakwa menjual obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi KRISTIANDO sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sebelumnya Terdakwa juga sudah pernah menjual obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi MUHAMMAD HAIKAL PATEDA yaitu pada bulan Desember tahun 2024 sekitar pukul 20.00 wita di Kompleks Pasar Winenet sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya saksi IMRAN SAHIDE dan saksi TONNY BARA selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa sering melakukan penjualan obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL, dimana pada saat dilakukan penyelidikan saksi IMRAN SAHIDE dan saksi TONNY BARA lantas berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WITA di Kompleks Kos Digon yang pada saat itu ditemukan 1 paket yang setelah dibuka didapati 3.194 (tiga ribu seratus sembilan puluh empat) butir obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL berwarna kuning dan juga (satu) buah handphone merek OPPO A11 berwarna biru sehingga mendapati hal tersebut saksi IMRAN SAHIDE dan saksi TONNY BARA lantas membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut dari lelaki ORTEGA MITUSALA dimana Terdakwa menjual kembali dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir dan dari hasil penjualan obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).----------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 017/NOF/V/2025 dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Josua Tampara, S.Si, di Manado pada tanggal 21 Januari 2025 selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara, dengan hasil sebagai berikut: Hasil Pemeriksaan: Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan 024/2025/NF Trihexyphenidyl Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 024/2025/NF - berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl. Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Jo. pasal 145 Ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------- |