Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2025/PN Bit LIDYA SENDUK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIDYA SENDUK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali terhadap anaknya yang masih di bawah umur yaitu anak kedua yang bernama BRITANIA ANGELA PANGERAPAN lahir di Bitung pada tanggal 05 April 2008 Sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No.319/Cs/Btg/2008..
  3. Menetapkan Pemohon sebagi wali terhadap anak yang masih di bawah umur tersebut di atas, bertindak untuk diri sendiri dan atas nama anak tersebut untuk melakukan perbuatan Hukum Jual/Beli tanah sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00900 dengan luas ± 425 m2 yang terletak di  di Kelurahan Girian Weru Dua Lingk II RT 04 Kec Girian Kota Bitung.

Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak