Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Bit DJEKMON AMISI FENNY TUAGE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DJEKMON AMISI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FENNY TUAGE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
  1. DALAM POKOK PERKARA
  1. Menerima Gugatan Penggugat,
  2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  3. Menyatakan bahwa Tergugat mempunjai Pinjaman Sebesar RP 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) kepada Penggugat dan Almarhum Istri Penggugat.
  4. Menyatakan bahwa sisa pinjaman RP.195.000.000 ( seratus sembilan puluh lima juta rupiah) dibayarkan kepada penggugat dengan tambahan bunga 7 %.
  5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar sisa pinjaman RP.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini.
  1. DALAM PROVISI
  • Mengabulkan permohonan tindakan pendahuluan ( Provisi) untuk seluruhnya
  • Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkn 1(Satu) unit Kendaraan Jenis Pajero Sport dengan Nomor Polisi DB 1614 VC untuk diamankan sebagai jaminan di kantor Pengadilan Negeri Bitung ataupun diserahkan kepada penggugat sebagai jaminan sampai Tergugat membayar uang pinjaman kepada Penggugat.

MOHON KEADILAN,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak