Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
133/Pdt.P/2026/PN Bit Maria Magdalena Mumek Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 133/Pdt.P/2026/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maria Magdalena Mumek
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1John Franken Kolang,SHMaria Magdalena Mumek
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR   :

1. Menerima permohonan pemohon

2. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

3. Menetapkan menurut hukum bahwa Pemohon Maria Magdalena Mumek dan Royke   

    Feybert Kombaitan  telah diteguhkan dalam nikah  yang  kudus  di Gereja  Masehi  

     Injili di Minahasa (GMIM)   Jemaat Bethesda Ranotana Manado, oleh Pendeta 

     M.M.M.Lengkong, S.Th, pada tanggal 7 Maret 1982, dan kemudian telah dicatat di  

     Kantor  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado.

4. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota 

    Manado agar dapat mengabulkan/menerima permohonan dari pemohon Maria 

     Magdalena Mumek untuk dapat diterbitkan salinan/kutipan kedua akta 

     Perkawinan atas nama  Pemohon Maria Magdalena Mumek dan Royke Feybert 

     Kombaitan

5. Membebankan biaya pemeriksaan permohonan ini kepada pemohon.

SUBSIDAIR   :

Apabila Pengadilan  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak