| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa ELMER KATIPAY Alias TAMI, pada hari Rabu, 04 Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di atas kapal di Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada tanggal 17 Desember 2025 Terdakwa ELMER KATIPAY Alias TAMI membawa 33 (tiga puluh tiga) paket kecil berisikan Narkotika jenis Sabu yang dibawa Terdakwa dari Negara Filipina, Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu tersebut dengan harga 9000 peso (Rp2.500.000), Terdakwa kemudian datang ke Kota Bitung dengan membawa Narkotika jenis Sabu tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WITA bertempat di Kel. Aertembaga Satu, Kec. Aertembaga, Kota Bitung, Terdakwa menjual 2 (dua) paket kecil berisikan Narkotika jenis Sabu kepada Saksi GIBSON LOMBO, saat itu Terdakwa dan Saksi GIBSON LOMBO sepakat harga Narkotika jenis Sabu tersebut adalah Rp1.000.000,- per paket kecil, sehingga total yang harus Saksi GIBSON LOMBO bayar kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000.000,-, namun saat itu Saksi GIBSON LOMBO baru membayar kepada Terdakwa Rp1.000.000,- sedangka sisanya masih hutang/belum dibayar.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA, Saksi MATTINETTA, Saksi BAMBANG HARMOKO, yang merupakan Anggota Kepolisian Tim Satresnarkoba Polres Bitung yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa Terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu langsung mengamankan Terdakwa di dalam Kapal KM Mother Merry 02 yang sedang berlabuh di Kel. Tandurusa, Kec. Aertembaga, Kota Bitung, saat ditanyakan kepada Terdakwa, Terdakwa langsung mengakui dan mengambil Narkotika jenis Sabu yang disimpan Terdakwa dalam pembungkus rokok merk Nation Bold yang terletak di atas tempat tidur Terdakwa, saat dibuka didapati 30 (tiga puluh) paket kecil Narkotika jenis Sabu yang dikemas dalam plastik bening, 7 (tujuh) lembar plastik bening, dan 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total jumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) di mana Terdakwa mengakui uang tersebut merupakan hasil dari penjualan Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa mengakui telah memakai 1 (satu) paket dan menjual 2 (dua) peket Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti langsu dibawa ke Polres Bitung.
- Bahwa berdasarkan Surat Penimbangan, Penyisihan dan Penyegelan Barang Bukti dari PT Pegadaian Cabang Bitung, Nomor: 015/11545/II/2026 tanggal 06 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Abdul Munif, menerangkan bahwa telah ditimbang benda sitaan/barang bukti berupa 30 (tiga puluh) paket Narkotika Jenis Sabu atas nama yang menguasai ELMER KATIPAY dengan rincian: Total berat bersih ±3.57gr dan disisihkan guna kepentingan pemeriksaan/pengujian di Laboratorium dengan berat ±0.03 gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No. Lab: 077/NNF/2026 tanggal 16 Februari 2026, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik buram yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip kecil berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,03 gram, diberi nomor barang bukti 061/2026/NF yang disita dari ELMER KATIPAY, yang dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputera, S.Si. dan Fabio Diego Fransesco Wowor, S.Si. sebagai pemeriksa. dengan Kesimpulan: barang bukti dengan nomor 119/2025/NF, berupa kristal berwarna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba dari UPTD Rumah Sakit Manembo-nembo Tipe C Bitung, Nomor: 15/0021/RSMN-Bitung/II/2026 tanggal 04 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ria Pingkan Ganda, SpPK, menerangkan bahwa terhadap ELMER KATIPAY telah dilakukan pemeriksaan Deteksi Narkoba, ternyata TERDAPAT zat-zat tersebut.
- Bahwa Terdakwa ELMER KATIPAY Alias TAMI bukan merupakan orang yang berprofesi dalam bidang kesehatan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa ELMER KATIPAY Alias TAMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ELMER KATIPAY Alias TAMI, pada hari Kamis, 05 Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari, , bertempat di atas kapal “KM Mother Merry 02” di Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada tanggal 17 Desember 2025 Terdakwa ELMER KATIPAY Alias TAMI membawa 33 (tiga puluh tiga) paket kecil berisikan Narkotika jenis Sabu yang dibawa Terdakwa dari Negara Filipina, Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu tersebut dengan harga 9000 peso (Rp2.500.000), Terdakwa kemudian datang ke Kota Bitung dengan membawa Narkotika jenis Sabu tersebut.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA, Saksi MATTINETTA, Saksi BAMBANG HARMOKO, yang merupakan Anggota Kepolisian Tim Satresnarkoba Polres Bitung yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa Terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu langsung mengamankan Terdakwa di dalam Kapal KM Mother Merry 02 yang sedang berlabuh di Kel. Tandurusa, Kec. Aertembaga, Kota Bitung, saat ditanyakan kepada Terdakwa, Terdakwa langsung mengakui dan mengambil Narkotika jenis Sabu yang disimpan Terdakwa dalam pembungkus rokok merk Nation Bold yang terletak di atas tempat tidur Terdakwa, saat dibuka didapati 30 (tiga puluh) paket kecil Narkotika jenis Sabu yang dikemas dalam plastik bening, 7 (tujuh) lembar plastik bening, dan 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total jumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) di mana Terdakwa mengakui uang tersebut merupakan hasil dari penjualan Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa mengakui telah memakai 1 (satu) paket dan menjual 2 (dua) peket Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti langsu dibawa ke Polres Bitung.
- Bahwa berdasarkan Surat Penimbangan, Penyisihan dan Penyegelan Barang Bukti dari PT Pegadaian Cabang Bitung, Nomor: 015/11545/II/2026 tanggal 06 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Abdul Munif, menerangkan bahwa telah ditimbang benda sitaan/barang bukti berupa 30 (tiga puluh) paket Narkotika Jenis Sabu atas nama yang menguasai ELMER KATIPAY dengan rincian: Total berat bersih ±3.57gr dan disisihkan guna kepentingan pemeriksaan/pengujian di Laboratorium dengan berat ±0.03 gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No. Lab: 077/NNF/2026 tanggal 16 Februari 2026, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik buram yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip kecil berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,03 gram, diberi nomor barang bukti 061/2026/NF yang disita dari ELMER KATIPAY, yang dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputera, S.Si. dan Fabio Diego Fransesco Wowor, S.Si. sebagai pemeriksa. dengan Kesimpulan: barang bukti dengan nomor 119/2025/NF, berupa kristal berwarna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba dari UPTD Rumah Sakit Manembo-nembo Tipe C Bitung, Nomor: 15/0021/RSMN-Bitung/II/2026 tanggal 04 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ria Pingkan Ganda, SpPK, menerangkan bahwa terhadap ELMER KATIPAY telah dilakukan pemeriksaan Deteksi Narkoba, ternyata TERDAPAT zat-zat tersebut.
- Bahwa Terdakwa ELMER KATIPAY Alias TAMI bukan merupakan orang yang berprofesi dalam bidang kesehatan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa ELMER KATIPAY Alias TAMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. BAB III Pasal VII Angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |