| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 170/Pid.Sus/2025/PN Bit | 1.HEIDY GASPERZ, S.H. 2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. |
MOH. RAEHSUL IBADH DOMPAS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 170/Pid.Sus/2025/PN Bit | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3214/P.1.14/Eku.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | ------------Bahwa Terdakwa MOH. RAEHSUL IBADH DOMPAS pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu kurun waktu pada bulan Juli 2025, bertempat di Kel. Girian Bawah, Kec. Girian, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------ ------------ Bahwa kronologis kejadiannya Terdakwa pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sedang bersama dengan Saksi NABIL ALISAN alias ATILA di rumah Terdakwa yang beralamat di Kel. Girian Bawah, Kec. Girian, Kota Bitung. Kemudian, Terdakwa dan Saksi ATILA pergi ke acara di Watudambo dengan menggunakan motor ke acara di Watudambo untuk meneguk minuman keras. Sebelum Terdakwa dan Saksi ATILA pergi, Terdakwa mengambil pisau dan menyelipkan di pinggang belakang. Setelah acara selesai, Terdakwa dan Saksi ATILA pulang dan singgah di jalan dekat Tugu Girian Bawah. Kemudian, Terdakwa menyerahkan pisau ke Saksi NABIL ALISAN alias ATILA dengan berkata “simpan akang ini pisau”. Lalu pisau tersebut dibawa oleh Saksi ATILA dan disimpan di bawah pohon. Setelah sekitar 30 (tiga puluh) menit berlalu, Terdakwa menyuruh Saksi ATILA untuk mengambil pisau tersebut dengan berkata “Atila pigi ambe itu pisau”. Kemudian Saksi ATILA mengambil pisau tersebut dan menyelipkan pisau dipinggang kirinya. Kemudian, 5 (lima) menit setelah itu Terdakwa dan Saksi ATILA hendak pergi dari tempat tersebut,lalu sekitar pukul 04.00. WITA datang Petugas Kepolisian yang sedang berpatroli. Lalu, Petugas Kepolisian tersebut melakukan pemeriksaan dan menemukan pisau tersebut pada tubuh Saksi NABIL ALISAN alias ATILA, kemudian Saksi ATILA dinaikkan ke dalam mobil lalu Saksi ATILA menunjuk jarinya ke arah Terdakwa dengan berkata “Komdan, dia punya”, kemudian Petugas Kepolisian turun dari mobil dan menanyakan kepada Terdakwa apakah benar Terdakwa merupakan pemilik pisau tersebut, kemudian Terdakwa mengaku dengan mengatakan “saya punya”. Setelah itu, Terdakwa dan Saksi NABIL ALISAN alias ATILA diamankan ke Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------- ------------ Bahwa Terdakwa memperoleh senjata tajam berupa 1 (satu) buah Pisau terbuat dari besi putih, panjang pisau sekitar ± 56,5 Cm, ujung runcing, gagang terbuat dari timah dan sarung pisau terbuat dari kardus dililit dengan lakban warna hitam tersebut dengan cara membeli secara online melalui facebook yang namanya Terdakwa sudah lupa. Kemudian Terdakwa dan penjual, janjian untuk bertemu di daerah Giper (Girian Permai) dan Terdakwa membelinya dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Dalam hal ini, senjata tajam tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan sah melakukan pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak pernah dikecualikan , terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Tahun 1951 jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 1961 tentang semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
