Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2026/PN Bit Lintje Moningka Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Pengampu Bagi Orang Dewasa Yang Kurang Ingatan
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2026/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lintje Moningka
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan LOTE MATHIUS, berjenis kelamin laki-laki, lahir di Waleo tanggal 25 Januari 1940 berada dibawah Pengampuan;
  3. Menetapkan Pemohon dalam hal ini LINTJE MONINGKA sebagai Wali Pengampu dari Suami Pemohon yaitu LOTE MATHIUS;
  4. Mengijinkan Pemohon LINTJE MONINGKA untuk mewakili suami Pemohon Bpk LOTE MATHIUS, guna melakukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan keperluan dan kepentingannya tanah yaitu:
  • Tanah dan rumah yang terletak di Desa Madidir Kecamatan Bitung, Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa seluas 602 M2, atas nama LINTJE MONINGKA sesuai Sertifikat Hak Milik No. 56 tahun 1974;
  • Tanah dan rumah yang terletak di Desa Manembo-nembo, Kecamatan Bitung Tengah, Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa seluas 2389 M2, atas nama LOTE MATHIUS sesuai Sertifikat Hak Milik No. 217 tahun 1982;
  • Tanah dan rumah yang terletak di Desa Madidir, Kecamatan Bitung Tengah, Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa seluas 782 M2, atas nama LOTE MATHIUS sesuai Sertifikat Hak Milik No. 116 tahun 1976;
  • Tanah dan rumah yang terletak di Desa Kadoodan, Kecamatan Bitung Tengah, Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa seluas 360 M2, atas nama LINTJE MONINGKA sesuai Sertifikat Hak Milik No. 108 tahun 1982;
  • Tanah dan rumah yang terletak di Desa Manembo-nembo, Kecamatan Bitung Tengah, Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa seluas 3568 M2, atas nama LINTJE MONINGKA sesuai Sertifikat Hak MilikNo. 213 tahun 1982;

 

5. Biaya permohonan ditanggung oleh Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak