Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2024/PN Bit Hafsa Mutia Kokodju Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2024/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hafsa Mutia Kokodju
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Faridaziah Syahrain SHHafsa Mutia Kokodju
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali terhadap adik Kandung yang masih dibawah umur bernama: Athifa Ufaira Kokodju yang lahir di Bitung pada tanggal 31 Mei 2013.
  3. Menetapkan Pemohon sebagai wali terhadap Adik Kandung yang masih dibawah umur tersebut diatas, bertindak untuk diri sendiri dan atas nama Adik Kandung tersebut untuk melakukan perbuatan hukum Jual/Beli tanah Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 1140 atas nama Adam Kokodju di Kelurahan Manembo-Nembo, Kecamatan Bitung Tengah, Kota Bitung Sulawesi Utara.

Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak