INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2020/PN Bit | YOHANIS LAMBE | SELVI NAYOAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2020/PN Bit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Mar. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/16/III/2019/Reskrim/Sek Matuari | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. ( ) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. ( ) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. ( ) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. ( ) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |