Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
220/Pdt.P/2025/PN Bit MATAN TUDE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 220/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MATAN TUDE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung, memperlihatkan Salinan resmi untuk bisa menerbitkan akta perkawinan Pemohon.
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak