Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
310/Pdt.P/2025/PN Bit CARIN MIRANDA PUTRI PANGUMBALERANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 310/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CARIN MIRANDA PUTRI PANGUMBALERANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Memberikan Izin kepada Pemohon untuk Merubah Nama Anak yang semula tercatat pada Akta Perkawinan sebagai FREDELLA ARETHA LIORA TATAUHE menjadi FREDELLA ARETHA LIORA PANGUMBALERANG;
  3. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak