Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus-PRK/2026/PN Bit 1.JAMES FRANS PADE,S.H.,M.H
2.HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H.
3.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
4.Steven Kamea,SH,.MH
IDRIS MASSI Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-PRK/2026/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-188/P.1.14/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES FRANS PADE,S.H.,M.H
2HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H.
3JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
4Steven Kamea,SH,.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDRIS MASSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa IDRIS MASSI Alias GAMBE pada hari Selasa tanggal  07 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di wilayah perairan Indonesia tepatnya di perairan pulau  tiga Desa Maelang Kec. Sangtom Bolang Kab.Bolmong Provinsi Sulawesi Utara pada posisi 0o86’314”N – 125o00’424”E  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Perikanan Bitung  yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat Penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan kecil, yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bermula pada tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 Wita di perairan Pulau Tiga Desa Maelang Kec. Sangtom Bolang Kab.Bolmong Sulawesi Utara Tim Gabungan Ditpolairud Polda Sulawesi Utara dengan menggunakan KP. Balam – 4017 melaksanakan patrol dan mendapatkan informasi pantauan dari atas bukit terdapat perahu nelayan dalam situasi ombak besar masih melaut, selanjutnya pukul 09.00 Wita melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang sedang mencoba kabur karena diduga sedang melakukan aktivitas pengeboman ikan dengan menggunakan perahu motor tanpa nama warna abu-abu, selanjutnya setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terdakwa diatas perahu ditemukan barang-barang antara lain:

    • Mesin ketinting merk honda gx 200 = 6,5 pk;
    • Mesin ketinting merk honda gp 160 = 6 pk;
    • Kompresor merk motoyama;
    • Selang kompresor panjang 50 meter;
    • Regulator selam;
    • Masker selam warna biru hitam;
    • Pemberat batu ± 5 kg;
    • Pelampung ban dalam;
    • Cool box ikan isi ± 11 kg ikan lolosi dan kembung;
    • Jangkar lempar;
    • Bimoli isi ± 1 liter pertalite;
    • Benang jahit;
    • Karet gelang;
    • Senter kepala;
    • Kantong plastic warna putih;
    • Kunci pas;
    • Kantong jarring ikan;
    • Obat nyamuk bakar;
    • Korek api gas warna ungu;
    • Sangkur komando;
    • Tabung gas 3 kg;
    • Kompor kecil;
    • HP merk Realme Note 50.

Bahwa terkait barang bukti yang diamankan oleh Tim Gabungan Ditpolairud Polda Sulawesi Utara dan melakukan pengecekan terhadap barang bukti tersebut  tidak ditemukan  bom ikan dan hanya ikan hasil tangkapan sejumlah ± 11 Kg jenis lolosi dan kembung, kemudian dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik dan hasil pemeriksaan Labfor ikan mati bukan karena Bom Ikan;

Bahwa cara terdakwa melakukan penangkapan ikan menggunakan kompresor yaitu yang pertama menghidupkan kompresor kemudian disambungkan selang udara ke kompresor dan pasang regulator ke selang udara tersebut, kemudian mengikat selang udara di sabuk dan di ikat dibadan, selanjutnya memakai masker selam dan mouth fish kemudian melompat ke laut dengan menggunakan panah ikan dan kantong ikan (salapa), setelah mendapatkan ikan terdakwa langsung memanah ikan tersebut menggunakan panah ikan dan ikan-ikan tersebut terdakwa simpan ke dalam kantong ikan (salapa);

selanjutnya keterangan ahli barang bukti berupa alat  kompresor  beserta mesin dengan bahan bakar bensin/pertalite dan selang kompresor yang digunakan oleh terdakwa sebagai alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan merupakan jenis kompresor yang dilarang karena mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dimana apabila dioperasikan memberikan dampak langsung terhadap kerusakan biota perairan laut dan perairan umum serta lingkungannya, mengakibatkan kehancuran habitat, serta merusak kesehatan nelayan akibat menghirup karbon dioksida.

 

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 100B Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Lampiran I Nomor 151 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya