Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
179/Pdt.P/2025/PN Bit YUKESTRIDA FARTI ARNYANYI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 179/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUKESTRIDA FARTI ARNYANYI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Menurut hukum bahwa Pengakuan anak kandung dilakukan oleh Pemohon I terhadap seorang anak Laki-Laki yang bernama : WILLIAMS DIRGAHAYU DURA, lahir di BITUNG, pada tanggal : 18 Agustus 2017 adalah Sah;
  3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota BITUNG dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan Pengesahan Anak ini untuk menerbitkan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-23072020-0022 tertanggal 23 Juli 2020 semula tercatat sebagai ANAK KE DUA LAKI-LAKI DARI IBU YUKESTRIDA FARTI ARNYANYI, menjadi ANAK KE DUA, LAKI-LAKI DARI AYAH CHRISTO VORUS DURA DAN IBU YUKESTRIDA FARTI ARNYANYI;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak