| Petitum |
- Menerima perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar ;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi hukum ;
- Menyatakah Akta Jual Beli Nomor 75 /2024 tanggal 15 Agustus 2024 Sah , dan berkekuatan hukum :
- Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung tanggal 24 Oktober 2025 dalam perkara Nomor 231/Pdt.Bth/2022/PN Bit Jo. Nomor 202/PDT/2023/PT MND Jo. Nomor 9 K/PDT/2025 jo. Objek dalam Penetapan Eksekusi tanggal 4 November 2022 Nomor 7/Pdt.Eks/2022/PN Bit jo. No. 341/1981/G.PN.Mdo Jo Penetapan Sita Ekseskusi Ketua Pengadilan Negeri Bitung dalam perkara Nomor 231/Pdt.Bth/2022/PN Bit Jo. Nomor 202/PDT/2023/PT MND Jo. Nomor 9 K/PDT/2025 jo. Objek dalam Penetapan Eksekusi tanggal 4 November 2022 Nomor 7/Pdt.Eks/2022/PN Bit jo. No. 341/1981/G.PN.Mdo yang dibacakan pada Tanggal 7 November 2025 Khusus hanya untuk sebagian obyek penetapan eksekusi yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Manembo-Nembo lingkungan II, Kecamatan Matuari, Kota Bitung seluas kurang lebih 547 m2 dengan batas batas : Sebelah Utara berbatasan dengan ROSALY WANTAH, Sebelah Timur berbatasan dengan JAN TOMBUNU, Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan, Sebelah Barat Berbatasan dengan Jalan
- Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun terdapat banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara;
Atau:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo et Bono) ; |