Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2026/PN Bit 1.DAMIS MONTONENG
2.MISIANTY TAGHULIHI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2026/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DAMIS MONTONENG
2MISIANTY TAGHULIHI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan dan Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama ADERVISIA MONTONENG untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama JEKSEN SWINGLI SALASA BAWIA;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung untuk mencatatkan perkawinan ADERVISIA MONTONENG dan JEKSEN SWINGLI SALASA BAWIA di buku yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak