Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
184/Pdt.P/2025/PN Bit RUTH KUANDANG Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 184/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUTH KUANDANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. perundang-undangan yang berlaku telah terpenuhi kecuali syarat usia bagi anak Pemohon belum mencapai umur 19 tahun, namun pernikahan tersebut mendesak untuk tetap dilangsungkan bahwa alasan pemohon bermaksud segera menikahkan anak pemohon dengan calon suami dikarenakan keduanya telah menjalin hubungan sampai sekarang sehingga anak pemohon telah hamil dan melahirkan seorang anak dan demi kebaikan mereka berdua kelak serta cucu pemohon yang telah lahir jelas status hukumnya.

 

  1. Bahwa untuk proses pernikahan pemohon dan calon suami telah mengurus admnistrasi dan pendaftaran ke Instansi-instansi terkait, akan tetapi pihak kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Bitung belum dapat menyelenggarakan pencatatan pernikahan keduanya dengan alasan, anak pemohon belum mencapai minimal usia perkawinan  yakni 19 tahun karena anak pemohon baru berumur 16 tahun 3 bulan. bahwa antara anak pemohon dan calon suami tersebut tidak mempunyai hubungan darah, persusuan dan tidak ada larangan untuk melakukan pernikahan dan sudah siap untuk menjadi seorang istri atau seorang ibu rumah tangga 
  2. Begitu pula calon suami sudah siap untuk menjadi seorang suami dan kepala keluarga, pemohon dan orang tua calon suami telah merestui rencana pernikahan tersebut, dan tidak ada pihak ketiga lainnya yang keberatan atas berlangsungnya pernikahan tersebut bahwa terhadap biaya perkara ini agar dibebankan sesuai peraturan perundang –undangan.
  3. Telah lahir anak dari hubungan tersebut DEINAR GAVI TENGAH pada tanggal 24 Juni 2024 sesuai Surat Keterangan Lahir yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Budi Mulia Bitung.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak