Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2025/PN Bit NATALIA J. P. RUNKAT, S.H. YUDHA JUAN TRISAMUDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2874/P.1.14/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NATALIA J. P. RUNKAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDHA JUAN TRISAMUDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

 

------Terdakwa YUDHA JUAN TRISAMUDRA Alias JUAN pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar jam 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 di Jalan Wolter Monginsidi dekat Diler Suzuki Mobil Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain yaitu korban Bryan Revands Linggar meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut :

-------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa mengendarai Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max DB 8612 BG bergerak dari arah Timur atau Pusat Kota Bitung menuju ke arah Barat atau Girian dengan kecepatan tinggi dan menimbulkan suara yang sangat bising dari gas mobil karena sudah dalam pengaruh minuman keras atau alkohol jenis Captikus lalu Terdakwa karena kelalaiannya menabrak korban BRYAN REVANDS LINGGAR yang membonceng saksi korban GRATIA JINNEFER WAROKKA Alias SIA yang saat itu menggunakan sepeda motor metick merek Yamaha N-Max DB 3059 CK yang dikendarai pada saat itu berada di depan mobil Terdakwa hingga terjatuh ke aspal dan mengakibatkan korban BRYAN REVANDS LINGGAR mengalami luka robek pada bagian kepala, luka pada tangan kiri dan meninggal dunia dan saksi korban GRATIA JINNEFER WAROKKA Alias SIA luka pada kedua kaki, patah kaki kanan, luka pada bagian perut dan luka kedua tangan selang beberapa detik Terdakwa menabrak kembali dari arah belakang bodi sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX DB 2329 CG yang dikendarai oleh saksi korban TRY SUSANTO MARZUKI Alias TRI dengan membawa penumpang saksi korban NILA WATI TALUMESANG sehingga saksi Korban TRY SUSANTO MARZUKI Alias TRI langsung meloncat dari sepeda motor dan terjatuh ke aspal dan saksi korban langsung berdiri dan melihat kearah saksi korban NILA WATI TALUMESANG sudah terjatuh didepan mobil Terdakwa Pick Up Daihatsu Grand Max DB 8612 BG yang mengakibatkan saksi korban terluka pada kaki kanan, setelah itu terdakwa langsung membawa korban BRYAN REVANDS LINGGAR ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan namun dalam perjalanan korban meninggal dunia.

----Akibat kelalaian terdakwa YUDHA JUAN TRISAMUDRA Alias JUAN, korban BRYAN REVANDS LINGGAR meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Budi Mulia Bitung No. 13584a/VER/RSBM/VIII/2024, tanggal 23 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh dr. Geebert Dundu, Sp.F dengan hasil pemeriksaan :

  1. PEMERIKSAAN LUAR:
        1. Tampak sesosok mayat di atas meja jenazah menggunakan baju kaos warna putih celana pendek  putih celana dalam putih.
        2. Rambut berwarna hitam dan warna kuning dengan ukuran terpanjang satu sentimeter dan sukar dicabut. Alis mata berwarna hitam, lurus, sukar dicabut dengan ukuran terpanjang satu sentimeter.
        3. Warna kulit sawo matang panjang badan seratus lima puluh lima sentimeter dan gizi gemuk.
        4. Lebam mayar pada punggung belakang dan kaku belum ada.
        5. Kepala : tampak luka robek di atas kepala dari ujung kanan sampai samping ujung mata kiri dengan ukuran panjang dua puluh lima dan lebar tiga sentimeter terlihat patahan tulang tengkorak beserta serpihan tulang-tulang juga terlihat jaringan otak dan beberapa jaringan otak  sudah keluar dari tempatnya terlihat perdarahan aktif ada.
        6. Wajah : tidak tampak perlukaan.
        7. Hidung : tidak tampak perlukaan.
        8. Mulut : tidak tampak perlukaan.
        9. Dada : tidak tampak perlukaan.
        10. Perut : tidak tampak perlukaan.
        11. Tangan kiri : tampak tato bergambar animasi di lengan atas dan tato di lengan bawah atas. Terdapat dua luka lecet :
  • Luka lecet di lengan atas dengan ukuran panjang tujuh belas sentimeter dan lebar sepuluh sentimeter tidak teraba patahan tulang.
  • Luka lecet di lengan bawah dekat siku dengan ukuran panjang lima belas sentimeter dan lebar empat sentimeter tidak teraba patahan tulang.
        1. Kaki : tampak kuku kaki warna ungu.
        2. Kelamin : laki-laki tidak tampak kelainan.
        3. Lubang pelepasan (anus) : tidak tampak adanya kelainan tertentu dan tidak tampak adanya pelepasan kotoran.
  1. KESIMPULAN:
              1. Penyebab kematian tidak dapat disimpulkan disebabkan tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi).
              2. Luka robek, disebabkan trauma tumpul.
              3. Benturan keras pada kepala bisa menyebabkan kematian.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------

 

---------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

 

KEDUA

------Terdakwa YUDHA JUAN TRISAMUDRA Alias JUAN pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar jam 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 di Jalan Wolter Monginsidi dekat Diler Suzuki Mobil Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat yaitu saksi korban Gratia Jinnefer Warokka Alias Sia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut :

-------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa mengendarai Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max DB 8612 BG bergerak dari arah Timur atau Pusat Kota Bitung menuju ke arah Barat atau Girian dengan kecepatan tinggi dan menimbulkan suara yang sangat bising dari gas mobil karena sudah dalam pengaruh minuman keras atau alkohol jenis Captikus lalu Terdakwa karena kelalaiannya menabrak korban BRYAN REVANDS LINGGAR yang membonceng saksi korban GRATIA JINNEFER WAROKKA Alias SIA yang saat itu menggunakan sepeda motor metick merek Yamaha N-Max DB 3059 CK yang dikendarai pada saat itu berada di depan mobil Terdakwa hingga terjatuh ke aspal dan mengakibatkan korban BRYAN REVANDS LINGGAR mengalami luka robek pada bagian kepala, luka pada tangan kiri dan meninggal dunia dan saksi korban GRATIA JINNEFER WAROKKA Alias SIA luka pada kedua kaki, patah kaki kanan, luka pada bagian perut dan luka kedua tangan selang beberapa detik Terdakwa menabrak kembali dari arah belakang bodi sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX DB 2329 CG yang dikendarai oleh saksi korban TRY SUSANTO MARZUKI Alias TRI dengan membawa penumpang saksi korban NILA WATI TALUMESANG sehingga saksi Korban TRY SUSANTO MARZUKI Alias TRI langsung meloncat dari sepeda motor dan terjatuh ke aspal dan saksi korban langsung berdiri dan melihat kearah saksi korban NILA WATI TALUMESANG sudah terjatuh didepan mobil Terdakwa Pick Up Daihatsu Grand Max DB 8612 BG yang mengakibatkan saksi korban terluka pada kaki kanan, setelah itu terdakwa langsung membawa korban BRYAN REVANDS LINGGAR ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan namun dalam perjalanan korban meninggal dunia.

----Akibat kelalaian terdakwa YUDHA JUAN TRISAMUDRA Alias JUAN, saksi korban GRATIA JINNEFER WAROKKA Alias SIA mengalami luka berat berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Budi Mulia Bitung No. 11953a/VER/RSBM/VII/2024, tanggal 23 Juli 2024 dan ditandatangani oleh dr. Geebert Dundu, Sp.F dengan hasil pemeriksaan :

  1. Anamnesis:
  1. Kesadaran : Kesadaran penuh (Glasglow Coma Scale lima belas): eye (respon mata = empat), motorik (respon pergerakan = enam), verbal (respon suara = lima);
  2. Tekanan darah : seratus per enam puluh;
  3. Denyut Nadi : Delapan puluh kali per menit;
  4. Pernapasan : seratus kali per menit;
  5. Suhu tubuh : tiga puluh enam derajat selcius;
  6. Kepala : tidak tampak perluka;
  7. Mulut : tampak luka lecet di bibir atas dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter;
  8. Dahi : tidak tampak perluka;
  9. Dada : jantung paru normal;
  10. Punggung : tidak tampak perlukaan;
  11. Perut : tampak luka lecet dari perut kiri sampai dada kiri bagian bawah dengan ukuran panjang dua puluh lima sentimeter dan lebar sembilan belas sentimeter bising usus menurun terasa nyeri pada saat di tekan;
  12. Tangan : tampak dua luka lecet di siku tangan kiri dengan ukuran panjang delapan sentimeter lebar lima sentimeter tidak teraba patahan tulang;
  13. Kaki : tampak luka tiga lecet :
  • Luka pertama luka lecet di tungkai atas kanan bawah sampai lutut dengan ukuran panjang dua puluh sentimeter dan lebar enam sentimeter, nyeri dan tidak bisa diluruskan, teraba patahan tulang;
  • Luka kedua luka lecet di tungkai bawah kanan atas dengan ukuran panjang sepuluh sentimeter dan lebar empat sentimeter;
  • Luka ketiga luka lecet di lutut kiri kearah bawah dengan ukuran panjang dua belas sentimeter dan lebar delapan sentimeter
  1. Bokong : tidak tampak perluka;
  2. Anus : tidak ada perlukaan.
  1. Kesimpulan:
  • Luka Lecet dan patah tulang diakibatkan trauma tumpul.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------

 

---------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

 

KETIGA

 

 ------Terdakwa YUDHA JUAN TRISAMUDRA Alias JUAN pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar jam 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 di Jalan Wolter Monginsidi dekat Diler Suzuki Mobil Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain yaitu korban Bryan Revands Linggar meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut :

-------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa mengendarai Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max DB 8612 BG bergerak dari arah Timur atau Pusat Kota Bitung menuju ke arah Barat atau Girian dengan kecepatan tinggi dan menimbulkan suara yang sangat bising dari gas mobil karena sudah dalam pengaruh minuman keras atau alkohol jenis Captikus lalu Terdakwa karena kelalaiannya menabrak korban BRYAN REVANDS LINGGAR yang membonceng saksi korban GRATIA JINNEFER WAROKKA Alias SIA yang saat itu menggunakan sepeda motor metick merek Yamaha N-Max DB 3059 CK yang dikendarai pada saat itu berada di depan mobil Terdakwa hingga terjatuh ke aspal dan mengakibatkan korban BRYAN REVANDS LINGGAR mengalami luka robek pada bagian kepala, luka pada tangan kiri dan meninggal dunia dan saksi korban GRATIA JINNEFER WAROKKA Alias SIA luka pada kedua kaki, patah kaki kanan, luka pada bagian perut dan luka kedua tangan selang beberapa detik Terdakwa menabrak kembali dari arah belakang bodi sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX DB 2329 CG yang dikendarai oleh saksi korban TRY SUSANTO MARZUKI Alias TRI dengan membawa penumpang saksi korban NILA WATI TALUMESANG sehingga saksi Korban TRY SUSANTO MARZUKI Alias TRI langsung meloncat dari sepeda motor dan terjatuh ke aspal dan saksi korban langsung berdiri dan melihat kearah saksi korban NILA WATI TALUMESANG sudah terjatuh didepan mobil Terdakwa Pick Up Daihatsu Grand Max DB 8612 BG yang mengakibatkan saksi korban terluka pada kaki kanan, setelah itu terdakwa langsung membawa korban BRYAN REVANDS LINGGAR ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan namun dalam perjalanan korban meninggal dunia.

----Akibat kelalaian terdakwa YUDHA JUAN TRISAMUDRA Alias JUAN, korban BRYAN REVANDS LINGGAR meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Budi Mulia Bitung No. 13584a/VER/RSBM/VIII/2024, tanggal 23 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh dr. Geebert Dundu, Sp.F dengan hasil pemeriksaan :

  1. PEMERIKSAAN LUAR:
        1. Tampak sesosok mayat di atas meja jenazah menggunakan baju kaos warna putih celana pendek  putih celana dalam putih.
  1. Rambut berwarna hitam dan warna kuning dengan ukuran terpanjang satu sentimeter dan sukar dicabut. Alis mata berwarna hitam, lurus, sukar dicabut dengan ukuran terpanjang satu sentimeter.
  2. Warna kulit sawo matang panjang badan seratus lima puluh lima sentimeter dan gizi gemuk.
  3. Lebam mayar pada punggung belakang dan kaku belum ada.
  4. Kepala : tampak luka robek di atas kepala dari ujung kanan sampai samping ujung mata kiri dengan ukuran panjang dua puluh lima dan lebar tiga sentimeter terlihat patahan tulang tengkorak beserta serpihan tulang-tulang juga terlihat jaringan otak dan beberapa jaringan otak  sudah keluar dari tempatnya terlihat perdarahan aktif ada.
  5. Wajah : tidak tampak perlukaan.
  6. Hidung : tidak tampak perlukaan.
  7. Mulut : tidak tampak perlukaan.
  8. Dada : tidak tampak perlukaan.
  9. Perut : tidak tampak perlukaan.
  10. Tangan kiri : tampak tato bergambar animasi di lengan atas dan tato di lengan bawah atas. Terdapat dua luka lecet :
  • Luka lecet di lengan atas dengan ukuran panjang tujuh belas sentimeter dan lebar sepuluh sentimeter tidak teraba patahan tulang.
  • Luka lecet di lengan bawah dekat siku dengan ukuran panjang lima belas sentimeter dan lebar empat sentimeter tidak teraba patahan tulang.
  1. Kaki : tampak kuku kaki warna ungu.
  2. Kelamin : laki-laki tidak tampak kelainan.
  3. Lubang pelepasan (anus) : tidak tampak adanya kelainan tertentu dan tidak tampak adanya pelepasan kotoran.
  1. KESIMPULAN:
              1. Penyebab kematian tidak dapat disimpulkan disebabkan tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi).
              2. Luka robek, disebabkan trauma tumpul.
              3. Benturan keras pada kepala bisa menyebabkan kematian.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya