Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
328/Pdt.P/2025/PN Bit MILKA KUADA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 328/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MILKA KUADA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
2.    Menetapkan Pemohon sebagai wakil dari anak-anak Pemohon yang belum dewasa, yaitu;
-    JUVENDIO MAX LUNTUNGAN, Anak laki – laki, lahir di Bitung tanggal 25 November 2010 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 511/ Disp/ 2011;
-    JOHANES RIO LUNTUNGAN, Anak laki-laki, lahir di Manembo - Nembo tanggal 27 September 2010 berdasarkan Akte Kelahiran Nomor 7106-LT-01042020-0004;
Untuk menjual dan/ atau menjamin tanah sertifikat Nomor 04220, 04221, 04223, 04308, 04309, 04310 yang terletak dikelurahan Manembo-Nembo Atas atas nama MILKA KUADA (Pemohon);
3.    Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;       
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak