| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima gugatan PELAWAN ----------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan PELAWAN untuk keseluruhan -------------------------------------------
- Menyatakan para Turut Terlawan yang sudah diuraikan dalam posita adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) --------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum lelang yang dilaksanakan berdasarkan kutipan Risalah lelang Nomor : 238/2015 tertanggal 27 April 2015 adalah batal demi hukum --------------------------
- Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II dihukum untuk mengembalikan uang hasil lelang kepada Terlawan sebesar jumlah Rp. 40.500.000.- (Empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika ; --------------------------------------------------------------
- Menghukum Terlawan dan para Turut Teralawan I dan II untuk membayar biaya perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding. -----------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa dengan gugatan ini Pelawan menarik para Turut Terlawan untuk patuh dan tunduk, pertakluk pada putusan ini. ; ------------------------------------------------------------
ATAU,
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar ( ex aequo et bono ); ------------
Demikian gugatan dari PELAWAN dan atas berkenannya Ketua/Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung yang mengadilinya, diucapkan terimakasih; ------------------------------- |