Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.Bth/2016/PN Bit ARIE SEMUEL JOHANIS LENGKONG SUDADIRMAN PRAWIRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 42/Pdt.Bth/2016/PN Bit
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIE SEMUEL JOHANIS LENGKONG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUDADIRMAN PRAWIRO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima gugatan PELAWAN ----------------------------------------------------------------------
  2. Mengabulkan gugatan PELAWAN untuk keseluruhan -------------------------------------------
  3. Menyatakan para Turut Terlawan yang sudah diuraikan dalam posita adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) --------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan menurut hukum lelang yang dilaksanakan berdasarkan kutipan Risalah lelang Nomor : 238/2015 tertanggal 27 April 2015 adalah batal demi hukum --------------------------
  5. Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II dihukum untuk mengembalikan uang  hasil lelang kepada Terlawan sebesar jumlah Rp. 40.500.000.- (Empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika ; --------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Terlawan dan para Turut Teralawan I dan II untuk membayar biaya perkara ini.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun        ada upaya hukum verzet atau banding. -----------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan bahwa dengan gugatan ini Pelawan menarik para Turut Terlawan untuk patuh dan tunduk, pertakluk pada putusan ini. ; ------------------------------------------------------------       

ATAU,
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar ( ex aequo et bono ); ------------

Demikian gugatan dari PELAWAN dan atas berkenannya Ketua/Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung yang mengadilinya, diucapkan terimakasih; -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak