Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
214/Pdt.G/2024/PN Bit Edward Christian Ticoalu Samuel Andreas Ticoalu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 214/Pdt.G/2024/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edward Christian Ticoalu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRIEDA ESTEFIANA RORINGKON, SHEdward Christian Ticoalu
Tergugat
NoNama
1Samuel Andreas Ticoalu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan  Gugatan  Penggugat  untuk  seluruhnya.-
  1. Menyatakan  Tergugat  telah  melakukan  Perbuatan  Melawan  Hukum.
  1. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  kerugian  Penggugat  karena membayar pajak  dan  pengeluaran  lain-lain  seluruhnya  berjumlah  Rp.130.165.840,- ( Seratus tiga puluh juta serratus enam puluh lima ribu delapan ratus empat puluh Rupiah ).-
  1. Menghukum  Tergugat  untuk  segera  melakukan  Pembagian  Bersama-sama  dengan  Penggugat  ahli waris  Pengganti  Hengky Ticoalu, terhadap  semua  harta  warisan  tanah-tanah  Peninggalan  dari  almarhumah Ade Corry  alias  Deitje  Logahan  dan  almarhun Montung  Alex Ticoalu  suami  Isteri.-
  1. Menghukum  Tergugat  untuk  segera  dan  tanpa  syarat  menyerahkan  semua  Surat-surat  asli  kepemilikan  atas  tanah-tanah  warisan  tersebut  di atas  kepada  Penggugat  untuk  di pakai  dalam  pengurusan  Sertifikat  dan  pengembalian  status  tanah .-
  1. Menyatakan  Sah dan berharga  Sita  Jaminan  yang  diletakkan  oleh Pengadilan  Negeri Bitung.-
  1. Menyatakan  putusan  ini  dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun  ada  Upaya  Hukum  Banding/ Kasasi  ataupun  Peninjauan  Kembali.-
  1. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  biaya  perkara  ini .-

SUBSIDAIR  :   MOHON  -   KEADILAN

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak