| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sepenuhnya;
- Menyatakan Ibu Pemohon Almh. ECE IBRAHIM telah meninggal dunia di Bitung pada tanggal 11 Oktober 2017 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 18/SKK/BBS/IV/2024;
- Menetapkan Pemohon sebagai orang yang berhak mengurus Penerbitan Akta Kematian atas nama Ibu dari pemohon, yaitu Almh. ECE IBRAHIM di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung, untuk mengeluarkan Akta Kematian atas nama Ibu dari pemohon, yaitu Almh. ECE IBRAHIM;
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara;
|