Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2025/PN Bit 1.RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H.
2.JUSTISI DEVLI WAGIU S.H
3.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
LIENTJE SANGER, S.Sos Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 38/Pid.B/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-465/P.1.14/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H.
2JUSTISI DEVLI WAGIU S.H
3EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIENTJE SANGER, S.Sos[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

------------Bahwa Terdakwa LIENTJE SANGER sebagai Lurah Girian Indah pada Tahun 2019 hingga Tahun 2022, pada tanggal 12 Juni Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni Tahun 2020 bertempat di Kantor Kelurahan Girian Indah Kota Bitung Jl. S. H. Sarundajang, Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan unsur telah melakukan, secara melawan hukum, yaitu:

Terdakwa Lientje Sanger membuat surat palsu yang dapat menimbulkan hak yang mana perbuatan tersebut melanggar Ketentuan:

  • Pasal 20 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria yang berbunyi Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah;
  • Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan penyelenggaraan pemerintahan;
  • Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang, dan Ayat (2) yang berbunyi Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: larangan melampaui Wewenang, larangan mencampuradukkan Wewenang  dan/atau; larangan bertindak sewenang-wenang.
  • Pasal 229 Ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi Lurah mempunyai tugas membantu camat dalam:
  1. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. melakukan pemberdayaan masyarakat;
  3. melaksanakan pelayanan masyarakat;
  4. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Pasal 3 yang berbunyi:

  1. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
  2. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
  3. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Pasal 12 yang berbunyi

  1. Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:
  1. pengumpulan dan pengolahan data fisik;
  2. pembuktian hak dan pembukuannya;
  3. penerbitan sertifikat;
  4. penyajian data fisik dan data yuridis;
  5. penyimpanan daftar umum dan dokumen.
  1. Kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah meliputi:
  1. pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lainnya.
  2. pendaftaran pemeliharaan dan pembebanan hak;

Pasal 14 yang berbunyi

  1. Untuk keperluan pengumpulan dan pengolahan data fisik dilakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan.
  2. Kegaiatan pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. pembuatan peta dasar pendaftaran;
  2. penetapan batas bidang-bidang tanah;
  3. pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran;
  4. pembuatan daftar tanah;
  5. pembuatan surat ukur.

Pasal 24 yang berbunyi

  1. Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.

Pasal 26 yang berbunyi

  1. Daftar isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) beserta peta bidang atau bidang-bidang tanah yang bersangkutan sebagai hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diumumkan selama 30 (tiga puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau 60 (enam puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan.
  2. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Kantor Panitia Ajudikasi dan Kantor Kepala Desa/Kelurahan letak tanah yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara spordik serta di tempat lain yang dianggap perlu.
  3. Selain pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal pendaftaran tanah secara sporadik individual, pengumuman dapat dilakukan melalui media massa.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 32 yang berbunyi

  1. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
  2. Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut

 

Terdakwa LIENTJE SANGER membuat surat palsu, yakni Buku Registrasi Kelurahan Girian Indah dan Berita Acara Pengukuran yang dapat menimbulkan sesuatu hak, berupa kepemilikan Hak Atas Tanah yang diajukan oleh RICHARD LASUT selaku kuasa dari Pemohon saudara (Alm) HASAN SAMAN dan Saudari JERIA ELIAS  perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal berupa Buku register Kelurahan Girian Indah yang membuktikan status kepemilikan tanah di wilayah kelurahan Girian Indah dan Berita Acara Pengukuran dengan maksud untuk memakai Buku Register Kelurahan Girian Indah dan Berita Acara Pengukuran tersebut untuk dipergunakan sebagai dasar bukti suatu kepemilikian suatu lahan di wilayah Kelurahan Girian Indah atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa  pada zaman Hindia Belanda, tanah tersebut merupakan Tanah Hak Erfpacht yang kemudian berdasarkan UUPA oleh Pemerintah merubah status tanah tersebut menjadi Hak Guna usaha, tanah tersebut semula tercatat sebagai tanah Hak Guna Usaha Nomor 1/Girian sesuai Sertipikat Sementara Tanggal 19 Desember 1962 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tanggal 29 Maret 1978 yang tercatat An.Sie Tjoan Po sebagian dan Kho Tien Niojanda dari Sie Tjoan Tek, SieTjaeSeng, Sie Sian Hoa, SieLiemEng danS ie Sian Lee sebagian, yang berakhir pada 24 September 1960; 
  • Kemudian atas tanah dimaksud dimohonkan Hak Guna Usaha oleh PT. Kinaleosan pada tanggal 22 Maret 1976 atas tanah seluas ± 1.490.730 M2 yang selanjutnya Permohonan PT.Kinaleosan tersebutdisetujui oleh Menteri Dalam Negeri dengan SK. Nomor 43/HGU/DA/78 yaitu Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Seluas ± 1.490.730 M2 yang terletak di Kelurahan Girian Kota Bitung, dan kemudian didaftarkan pada Kantor Agraria Kabupaten Minahasa dan diterbitkan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 1/GirianWeru An. PT Kinaleosan dengan luas 1.450.890 M2 (sesuai pengukuran secara kadasteral) yang akan berakhir haknya pada tanggal 31 Desember 2008;
  • Selanjutnya pada tahun 2003 PT.Kinaleosan telah mengajukan Surat Permohonan ljin Perubahan Peruntukan/Penggunaan Tanah serta Penataan Kembali (Pelepasan) Hak Guna Usaha Nomor 1/Girian Weru (saat ini sebagian masuk dalam wilayah Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian dan sebagian Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung) kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, yang mana permohonan tersebut disertai beberapa rekomendasi pendukung yaitu sebagai berikut:
  1. Walikota Bitung dalam suratnya tanggal 14 Februari 2003 Nomor 590/Bappeda/110,menyatakan lokasi perkebunan PT. Kinaleosan masuk pada rencana pengelolahan kawasan perkotaan dengan arahan antara lain untuk kegiatan perdagangan, jasa perkantoran,pendidikan,parawisata dan pemukiman;
  2. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Utara dalam Suratnya tanggal 27 Oktober 2003Nomor 525/10/1169.a/l/2003 menyatakan dapat disetujui/mendukungrencana pengembangan Kota Bitung dalam rangka pelepasan hak dan penataan kembali terhadap lokasi Hak Guna Usaha Nomor 1/Girian Weru atas nama PT.Kinaleosan;
  3. Gubernur Sulawesi Utara dalam suratnya tanggal 31 Oktober 2003 Nomor 181.1/2/207/2003 menyatakan tidak keberatan dan menyutujui pelepasan Hak Guna Usaha Nomor 1/GirianWeru An. PT. Kinaleosan untuk keperluan sebagai berikut:
  1. Pemilik Hak Guna Usaha dan ahli warisnya;
  2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;
  3. Pemerintah Kota Bitung;
  4. Koperasi Bhumi Bhakti;
  5. Yayasan Doulos Diaxonos;
  6. Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum;
  7. Buruh/pegawai Perusahan PT.Kinaleosan.
  1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara dalam Suratnya tanggal 4 November 2003 Nomor 540-640 pada prinsipnya dapat menyetujui permohonan ijin pelepasan Hak Guna Usaha Nomor 1/GirianWeru An. PT. Kinaleosan.
  • Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Kepala Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 1-V.B-2004 tertanggal 7 Januari 2004 Tentang Pemberian Ijin Pelepasan Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kota Bitung,Provinsi Sulawesi Utara atas tanah Hak Guna Usaha Nomor 1/Girian Weru dan berdasarkan Diktum Ketiga Keputusan dimaksud menyatakan tanah bekas Hak Guna Usaha Nomor 1/Girian Weru sebagian tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dan selanjutnya tanah tersebut akan di mohon dengan hak atas tanah oleh:
  1. Bekas pemilik Hak Guna Usaha dan Ahli Warisnya.
  2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung, untuk Kepentingan Pembangunan dan penampungan masyarakat yang terkena penggusuran.
  3. Koperasi Bhumi Bhakti;
  4. Yayasan Doulos Diaxonos;
  5. Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum keperluan kelurahan dan untuk kepentingan pemukiman buruh/pegawai perusahaan dan pemukiman penduduk.
  • Pada Diktum Kedua Keputusan dimaksud mewajibkan pemegang hak (PT.Kinaleosan) atau kuasanya membuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Dihadapkan Kepala kantor Pertanahan Kota Bitung;
  • Selanjutnya oleh pemegang hak telah membuat Surat Pernyataan Pelepasan atas tanah Hak Guna Usaha No. 1/Girian Weru yang dibuat dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, sehingga menjadi tanah yang langsung dikuasai Negara Bahwa kemudian diatas tanah negara bekas HGU Nomor 1/Girian Weru telah diterbitkan Sertipikat bukti hak masing-masing:
  1. Atas nama bekas pemegang hak dan ahli warisnya seluas 505.497 m2 masing-masing
  1. Dirk Batuna, sertipikat Hak Milik Nomor 394/Girian Indah seluas 47.944 m2
  2. Waldan Batuna, sertipikat Hak Milik Nomor 396/Girian Indah seluas 50.642 m2
  3. Paul Iwan Batuna, sertipikat Hak Milik Nomor 397/Girian Indah seluas 74.726 m2 (Saksi Korban) Surat Ukur Nomor: 364/Girian Indah/2004, tanggal 5 Agustus 2004
  4. Benny Batuna, sertipikat Hak Milik Nomor 398/Girian Indah seluas 50.571 m2
  5. Hansil Batuna, sertipikat Hak Milik Nomor 399/Girian Indah seluas 74.790 m2
  6. Ineke sondakh, sertipikat Hak Milik Nomor 400/Girian Indah seluas 74.722 m2
  7. Sander Batuna, sertipikat Hak Milik Nomor 401/Girian Indah seluas 47.425 m2
  8. A.M Batuna, sertipikat Hak Milik Nomor 402/Girian Indah seluas 74.677 m2
  9. Alien Tumbelaka, sertipikat Hak Milik Nomor 37/Wangurer Barat.
  1. Atas nama pemerintah Kota Bitung Sertifikat Hak Pakai Nomor 01/Wangurer Barat seluas 30.140 m2
  2. Atas Nama Doulos Diaxonos, Hak Guna Bangunan Nomor 2/Girian Indah, selaus 100.260 m2
  3. Atas nama buruh/ karyawan PT Kinaleosan dan masyarakat sebanyak 336 Subjek Hak seluas 112.498 m2 yang diproses melalui Prona Tahun Anggaran 2004
  • Pada sekira Tahun 2019, saksi RICHARD LASUT yang merupakan kuasa dari Lelaki (Alm) Hassan dan Perempuan Jaria Elias mendatangi Kantor Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung yang pada waktu itu dipimpin oleh Terdakwa LIENTJE SANGER selaku Lurah Girian Indah berdasarkan SK Walikota Bitung Nomor: 821/087/WK tanggal 1 Maret 2019  untuk kepentingan pengurusan Tanah Erfpacht milik Saudara (Alm) Hassan Saman dan Saudari Jeria Elias yang berada di Objek tanah milik Paul Iwan Batuna (Saksi Korban).
  • Adapun proses pencatatan dalam register tersebut berawal saat Terdakwa menanyakan kepada Saksi RICHARD beserta saksi-saksi batas mengenai riyawat tanah tersebut dan melakukan survey ke lokasi yang kemudian dilakukan pengukuran. Dari pengukuran tersebut diterbitkan Berita Acara Pengukuran Luas Tanah yang selanjutnya diregistrasi ke dalam Buku Registrasi Kelurahan Girian Indah atas nama HASSAN SAMAN.
  • Kemudian Terdakwa mencatatkan objek tanah milik Paul Iwan Batuna tersebut tanpa melibatkan saudara Iwan Batuna sebagai saksi dan Terdakwa pun tidak melakukan pengecekan administrasi atas obyek tanah tersebut ke Kantor Pertanahan Kota Bitung;
  • Sebagian dari obyek tanah tersebut oleh saudara (Alm) HASAN SAMAN telah dijual kepada orang-orang;
  • Akibat perbuatan Terdakwa yang menerbitkan Berita Acara Pengukuran Lahan Nomor 017/BAPLT/GI-009/VI/2020 kemudian mendaftarkan kepemilikan tanah yang tidak sesuai (membuat surat palsu) tersebut  dengan bukti kepemilikannya (sertipikat Hak Milik Nomor 397/Girian Indah seluas 74.726 m2 (Saksi Korban) Surat Ukur Nomor: 364/Girian Indah/2004, tanggal 5 Agustus 2004) pada Buku Register Kelurahan Girian Indah Pada Nomor Urut 17 Nomor Folio 33 Tanggal Registrasi 12 Juni 2020 Alamat Objek Kelurahan Girian Indah Lingkungan V RT 03 mengakibatkan saksi korban PAUL IWAN BATUNA mengalami ketidakpastian hukum dalam status kepemilikan lahannya.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 263 Ayat (1) KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------------------------------

Kedua

------------Bahwa Terdakwa LIENTJE SANGER sebagai Lurah Girian Indah pada Tahun 2019 hingga Tahun 2022, pada tanggal 12 Juni Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni Tahun 2020 setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2020 bertempat di Kantor Kelurahan Girian Indah Kota Bitung Jl. S. H. Sarundajang, Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan unsur telah melakukan, secara melawan hukum, yaitu:

Terdakwa Lientje Sanger membuat surat palsu yang dapat menimbulkan hak yang mana perbuatan tersebut melanggar Ketentutan:

  • Pasal 20 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria yang berbunyi Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah;
  • Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan penyelenggaraan pemerintahan;
  • Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang, dan Ayat (2) yang berbunyi Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: larangan melampaui Wewenang, larangan mencampuradukkan Wewenang  dan/atau; larangan bertindak sewenang-wenang.
  • Pasal 229 Ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi Lurah mempunyai tugas membantu camat dalam:
  1. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. melakukan pemberdayaan masyarakat;
  3. melaksanakan pelayanan masyarakat;
  4. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Pasal 3 yang berbunyi:

  1. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
  2. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
  3. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Pasal 12 yang berbunyi

  1. Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:
  1. pengumpulan dan pengolahan data fisik;
  2. pembuktian hak dan pembukuannya;
  3. penerbitan sertifikat;
  4. penyajian data fisik dan data yuridis;
  5. penyimpanan daftar umum dan dokumen.
  1. Kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah meliputi:
  1. pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lainnya.
  2. pendaftaran pemeliharaan dan pembebanan hak;

Pasal 14 yang berbunyi

  1. Untuk keperluan pengumpulan dan pengolahan data fisik dilakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan.
  2. Kegaiatan pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. pembuatan peta dasar pendaftaran;
  2. penetapan batas bidang-bidang tanah;
  3. pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran;
  4. pembuatan daftar tanah;
  5. pembuatan surat ukur.

Pasal 24 yang berbunyi

  1. Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.

Pasal 26 yang berbunyi

  1. Daftar isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) beserta peta bidang atau bidang-bidang tanah yang bersangkutan sebagai hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diumumkan selama 30 (tiga puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau 60 (enam puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan.
  2. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Kantor Panitia Ajudikasi dan Kantor Kepala Desa/Kelurahan letak tanah yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara spordik serta di tempat lain yang dianggap perlu.
  3. Selain pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal pendaftaran tanah secara sporadik individual, pengumuman dapat dilakukan melalui media massa.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 32 yang berbunyi

  1. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
  2. Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut

Terdakwa LIENTJE SANGER membuat surat palsu, yakni Buku Registrasi Kelurahan Girian Indah dan Berita Acara Pengukuran yang dapat menimbulkan sesuatu hak, berupa kepemilikan Hak Atas Tanah yang diajukan oleh RICHARD LASUT selaku kuasa dari Pemohon saudara (Alm) HASAN SAMAN dan Saudari JERIA ELIAS  perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal berupa Buku register Kelurahan Girian Indah yang membuktikan status kepemilikan tanah di wilayah kelurahan Girian Indah dan Berita Acara Pengukuran dengan maksud untuk memakai Buku Register Kelurahan Girian Indah dan Berita Acara Pengukuran tersebut untuk dipergunakan sebagai dasar bukti suatu kepemilikian suatu lahan di wilayah Kelurahan Girian Indah atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa  pada zaman Hindia Belanda, tanah tersebut merupakan Tanah Hak Erfpacht yang kemudian berdasarkan UUPA oleh Pemerintah merubah status tanah tersebut menjadi Hak Guna usaha, tanah tersebut semula tercatat sebagai tanah Hak Guna Usaha Nomor 1/Girian sesuai Sertipikat Sementara Tanggal 19 Desember 1962 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tanggal 29 Maret 1978 yang tercatat An.Sie Tjoan Po sebagian dan Kho Tien Niojanda dari Sie Tjoan Tek, SieTjaeSeng, Sie Sian Hoa, SieLiemEng danS ie Sian Lee sebagian, yang berakhir pada 24 September 1960 
  • Kemudian atas tanah dimaksud dimohonkan Hak Guna Usaha oleh PT. Kinaleosan pada tanggal 22 Maret 1976 atas tanah seluas ± 1.490.730 m2 (Satu juta empat ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus tiga puluh) yang selanjutnya Permohonan PT.Kinaleosan tersebutdisetujui oleh Menteri Dalam Negeri dengan SK. Nomor 43/HGU/DA/78 yaitu Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Seluas ± 1.490.730 M2 yang terletak di Kelurahan Girian Kota Bitung, dan kemudian didaftarkan pada Kantor Agraria Kabupaten Minahasa dan diterbitkan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 1/GirianWeru An. PT Kinaleosan dengan luas 1.450.890 M2 (sesuai pengukuran secara kadasteral) yang akan berakhir haknya pada tanggal 31 Desember 2008
  • Selanjutnya pada tahun 2003 PT.Kinaleosan telah mengajukan Surat Permohonan ljin Perubahan Peruntukan/Penggunaan Tanah serta Penataan Kembali (Pelepasan) Hak Guna Usaha Nomor 1/Girian Weru (saat ini sebagian masuk dalam wilayah Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian dan sebagian Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung) kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, yang mana permohonan tersebut disertai beberapa rekomendasi pendukung yaitu sebagai berikut:
  1. Walikota Bitung dalam suratnya tanggal 14 Februari 2003 Nomor 590/Bappeda/110,menyatakan lokasi perkebunan PT. Kinaleosan masuk pada rencana pengelolahan kawasan perkotaan dengan arahan antara lain untuk kegiatan perdagangan, jasa perkantoran,pendidikan,parawisata dan pemukiman;
  2. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Utara dalam Suratnya tanggal 27 Oktober 2003Nomor 525/10/1169.a/l/2003 menyatakan dapat disetujui/mendukungrencana pengembangan Kota Bitung dalam rangka pelepasan hak dan penataan kembali terhadap lokasi Hak Guna Usaha Nomor 1/Girian Weru atas nama PT.Kinaleosan;
  3. Gubernur Sulawesi Utara dalam suratnya tanggal 31 Oktober 2003 Nomor 181.1/2/207/2003 menyatakan tidak keberatan dan menyutujui pelepasan Hak Guna Usaha Nomor 1/GirianWeru An. PT. Kinaleosan untuk keperluan sebagai berikut:
  1. Pemilik Hak Guna Usaha dan ahli warisnya;
  2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;
  3. Pemerintah Kota Bitung;
  4. Koperasi Bhumi Bhakti;
  5. Yayasan Doulos Diaxonos;
  6. Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum;
  7. Buruh/pegawai Perusahan PT.Kinaleosan.
  1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara dalam Suratnya tanggal 4 November 2003 Nomor 540-640 pada prinsipnya dapat menyetujui permohonan ijin pelepasan Hak Guna Usaha Nomor 1/GirianWeru An. PT. Kinaleosan.
  • Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Kepala Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 1-V.B-2004 tertanggal 7 Januari 2004 Tentang Pemberian Ijin Pelepasan Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kota Bitung,Provinsi Sulawesi Utara atas tanah Hak Guna Usaha Nomor 1/Girian Weru dan berdasarkan Diktum Ketiga Keputusan dimaksud menyatakan tanah bekas Hak Guna Usaha Nomor 1/Girian Weru sebagian tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dan selanjutnya tanah tersebut akan di mohon dengan hak atas tanah oleh:
  1. Bekas pemilik Hak Guna Usaha dan Ahli Warisnya.
  2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung, untuk Kepentingan Pembangunan dan penampungan masyarakat yang terkena penggusuran.
  3. Koperasi Bhumi Bhakti;
  4. Yayasan Doulos Diaxonos;
  5. Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum keperluan kelurahan dan untuk kepentingan pemukiman buruh/pegawai perusahaan dan pemukiman penduduk.
  • Pada Diktum Kedua Keputusan dimaksud mewajibkan pemegang hak (PT.Kinaleosan) atau kuasanya membuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Dihadapkan Kepala kantor Pertanahan Kota Bitung;
  • Selanjutnya oleh pemegang hak telah membuat Surat Pernyataan Pelepasan atas tanah Hak Guna Usaha No. 1/Girian Weru yang dibuat dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, sehingga menjadi tanah yang langsung dikuasai Negara Bahwa kemudian diatas tanah negara bekas HGU Nomor 1/Girian Weru telah diterbitkan Sertipikat bukti hak masing-masing:
  1. Atas nama bekas pemegang hak dan ahli warisnya seluas 505.497 m2 masing-masing
  1. Dirk Batuna, sertipikat Hak Milik Nomor 394/Girian Indah seluas 47.944 m2
  2. Waldan Batuna, sertipikat Hak Milik Nomor 396/Girian Indah seluas 50.642 m2
  3. Paul Iwan Batuna, sertipikat Hak Milik Nomor 397/Girian Indah seluas 74.726 m2 (Saksi Korban) Surat Ukur Nomor: 364/Girian Indah/2004, tanggal 5 Agustus 2004
  4. Benny Batuna, sertipikat Hak Milik Nomor 398/Girian Indah seluas 50.571 m2
  5. Hansil Batuna, sertipikat Hak Milik Nomor 399/Girian Indah seluas 74.790 m2
  6. Ineke sondakh, sertipikat Hak Milik Nomor 400/Girian Indah seluas 74.722 m2
  7. Sander Batuna, sertipikat Hak Milik Nomor 401/Girian Indah seluas 47.425 m2
  8. A.M Batuna, sertipikat Hak Milik Nomor 402/Girian Indah seluas 74.677 m2
  9. Alien Tumbelaka, sertipikat Hak Milik Nomor 37/Wangurer Barat.
  1. Atas nama pemerintah Kota Bitung Sertifikat Hak Pakai Nomor 01/Wangurer Barat seluas 30.140 m2
  2. Atas Nama Doulos Diaxonos, Hak Guna Bangunan Nomor 2/Girian Indah, selaus 100.260 m2
  3. Atas nama buruh/ karyawan PT Kinaleosan dan masyarakat sebanyak 336 Subjek Hak seluas 112.498 m2 yang diproses melalui Prona Tahun Anggaran 2004
  • Pada sekira Tahun 2019, saksi RICHARD LASUT yang merupakan kuasa dari Lelaki (Alm) Hassan dan Perempuan Jaria Elias mendatangi Kantor Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung yang pada waktu itu dipimpin oleh Terdakwa LIENTJE SANGER selaku Lurah Girian Indah berdasarkan SK Walikota Bitung Nomor: 821/087/WK tanggal 1 Maret 2019  untuk kepentingan pengurusan Tanah Erfpacht milik Saudara (Alm) Hassan Saman dan Saudari Jeria Elias yang berada di Objek tanah milik Paul Iwan Batuna (Saksi Korban).
  • Adapun proses pencatatan dalam register tersebut berawal saat Terdakwa menanyakan kepada Saksi RICHARD beserta saksi-saksi batas mengenai riyawat tanah tersebut dan melakukan survey ke lokasi yang kemudian dilakukan pengukuran. Dari pengukuran tersebut diterbitkan Berita Acara Pengukuran Luas Tanah yang selanjutnya diregistrasi ke dalam Buku Registrasi Kelurahan Girian Indah atas nama HASSAN SAMAN.
  • Kemudian Terdakwa mencatatkan objek tanah milik Paul Iwan Batuna tersebut tanpa melibatkan Paul Iwan Batuna sebagai saksi dan Terdakwa pun tidak melakukan pengecekan administrasi atas obyek tanah tersebut ke Kantor Pertanahan Kota Bitung;
  • Sebagian dari obyek tanah tersebut oleh saudara (Alm) HASAN SAMAN telah dijual kepada beberapa orang;
  • Akibat perbuatan Terdakwa yang menerbitkan Berita Acara Pengukuran Lahan Nomor 017/BAPLT/GI-009/VI/2020 kemudian mendaftarkan kepemilikan tanah yang tidak sesuai (membuat surat palsu) tersebut  dengan bukti kepemilikannya (sertipikat Hak Milik Nomor 397/Girian Indah seluas 74.726 m2 (Saksi Korban) Surat Ukur Nomor: 364/Girian Indah/2004, tanggal 5 Agustus 2004) pada Buku Register Kelurahan Girian Indah Pada Nomor Urut 17 Nomor Folio 33 Tanggal Registrasi 12 Juni 2020 Alamat Objek Kelurahan Girian Indah Lingkungan V RT 03 mengakibatkan saksi korban PAUL IWAN BATUNA mengalami ketidakpastian hukum dalam status kepemilikan lahannya.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 266 Ayat (1) KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya