Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN Bit 1.NATALIA KATIMPALI, SH.
2.ALEXANDER SIRAIT, S.H.
ANDREAS MALINTOY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 410/P.1.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NATALIA KATIMPALI, SH.
2ALEXANDER SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREAS MALINTOY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

----- Bahwa ia Terdakwa ANDREAS MALINTOY alias ANDRE pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2023 bertempat di Kel. Sagerat Kec. Matuari Kota Bitung atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telahmelakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti diatas kejadian tersebut berawal pada saat saksi Korban DANDY MAJILU bersama dengan teman-teman saksi korn= sedang berada di acara dan meminum minuman keras tiba-tiba saksi Korban datang kepada Terdakwa ANDREAS MALINTOY alias ANDRE dan teman-teman Terdakwa sambal bertanya “siapa yang nakal disini?” tapi tidak dihiraukan oleh Terdakwa dan teman-temannya. Tidak lama kemudian saksi Korban kembali dan marah-marah serta memukul teman Terdakwa kemudian masyarakat yang melerai sampai saksi Korban disuruh untuk pulang ke rumah. Tak lama kemudian Terdakwa melihat teman-teman dari saksi Korban sudah membawa senjata tajam. Terdakwa langsung pulang kerumah untuk mengambil pisau dan diselipkan dipinggang kiri Terdakwa. Terdakwa pun kembali ke tempat acara tersebut dan Terdakwa melihat saksi korban memegang parang sambil mengejar orang-orang yang berada di lokasi tersebut. Kemudian saksi Korban pun berpapasan dengan Terdakwa dan mengejar Terdakwa hingga saksi Korban terjatuh. Melihat hal itu Terdakwa langsung menikam pantat sebelah kanan saksi Korban sebanya 1 (satu) kali. Kemudian ketika saksi Korban berdiri saksi Korban merasakan sakit atau perih dibagian pantat kanan dan saksi Korban melihat banyak darah yang keluar setelah itu saksi Korban pingsan tak sadarkan diri dan langsung dibawa lari ke rumah sakit. Setelah beberapa hari kemudian saksi Korban merasa sakit dibagian perut dan setelah diperiksa ternyata ada infeksi dibagian usus yang diakibatkan tikaman pisau yang mengenai hingga usus saksi Korban yang mengharuskan saksi Korban untuk dioperasi dan sampai sekarang saksi Korban masih tetap rawat jalan di rumah sakit.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Korban mengalami luka tusuk yang diakibatkan trauma tajam, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 01/1029/RS-MN-BITUNG/VER/XI/2023 tertanggal 06 November 2023 terhadap saksi Korban DANDY MAJILU yang dikeluarkan oleh UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Geebert Dundu selaku dokter pemeriksa dengan hasil pemeriksaan :

Tampak luka terbuka pada daerah pantat kanan dengan ukuran Panjang empat sentimeter dan lebar satu sentimeter dengan kedalaman luka sepuluh sentimeter, ujung luka pertama tajam dan ujung luka kedua tumpul, tepi luka lurus terlihat jaringan lemak.

        Kesimpulan :

  • Tampak satu buah luka tusuk pada daerah pantat akibat trauma tajam.

Subsidair :

-----Bahwa ia Terdakwa ANDREAS MALINTOY alias ANDRE pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2023 bertempat di Kel. Sagerat Kec. Matuari Kota Bitung atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telahmelakukan penganiayaan, yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti diatas kejadian tersebut berawal pada saat saksi Korban DANDY MAJILU bersama dengan teman-teman saksi korn= sedang berada di acara dan meminum minuman keras tiba-tiba saksi Korban datang kepada Terdakwa ANDREAS MALINTOY alias ANDRE dan teman-teman Terdakwa sambal bertanya “siapa yang nakal disini?” tapi tidak dihiraukan oleh Terdakwa dan teman-temannya. Tidak lama kemudian saksi Korban kembali dan marah-marah serta memukul teman Terdakwa kemudian masyarakat yang melerai sampai saksi Korban disuruh untuk pulang ke rumah. Tak lama kemudian Terdakwa melihat teman-teman dari saksi Korban sudah membawa senjata tajam. Terdakwa langsung pulang kerumah untuk mengambil pisau dan diselipkan dipinggang kiri Terdakwa. Terdakwa pun kembali ke tempat acara tersebut dan Terdakwa melihat saksi korban memegang parang sambil mengejar orang-orang yang berada di lokasi tersebut. Kemudian saksi Korban pun berpapasan dengan Terdakwa dan mengejar Terdakwa hingga saksi Korban terjatuh. Melihat hal itu Terdakwa langsung menikam pantat sebelah kanan saksi Korban sebanya 1 (satu) kali. Kemudian ketika saksi Korban berdiri saksi Korban merasakan sakit atau perih dibagian pantat kanan dan saksi Korban melihat banyak darah yang keluar setelah itu saksi Korban pingsan tak sadarkan diri dan langsung dibawa lari ke rumah sakit. Setelah beberapa hari kemudian saksi Korban merasa sakit dibagian perut dan setelah diperiksa ternyata ada infeksi dibagian usus yang diakibatkan tikaman pisau yang mengenai hingga usus saksi Korban yang mengharuskan saksi Korban untuk dioperasi dan sampai sekarang saksi Korban masih tetap rawat jalan di rumah sakit
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Korban mengalami luka tusuk yang diakibatkan trauma tajam, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 01/1029/RS-MN-BITUNG/VER/XI/2023 tertanggal 06 November 2023 terhadap saksi Korban DANDY MAJILU yang dikeluarkan oleh UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Geebert Dundu selaku dokter pemeriksa dengan hasil pemeriksaan :

Tampak luka terbuka pada daerah pantat kanan dengan ukuran Panjang empat sentimeter dan lebar satu sentimeter dengan kedalaman luka sepuluh sentimeter, ujung luka pertama tajam dan ujung luka kedua tumpul, tepi luka lurus terlihat jaringan lemak.

         Kesimpulan :

  • Tampak satu buah luka tusuk pada daerah pantat akibat trauma tajam.
Pihak Dipublikasikan Ya