Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Bit PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Bitung. 1.Niken Ayu Juniar
2.Riyandi M. Syaban
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Bitung.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hitler Willyam Rompas, S.H.PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Bitung.
Tergugat
NoNama
1Niken Ayu Juniar
2Riyandi M. Syaban
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 149.613.300,00
Petitum

PRIMAIR 
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04522123001034 Tanggal 27 Desember 2023 -- beserta seluruh lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ;
3.    Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai 
berikut :
Merk / Type    :  DAIHATSU GRAN MAX STD PS AC 1,5 CC BENSIN MT
No. Rangka    :  MHKP3FA1JNK004610

No. Mesin        :  2NRG894881    
Warna        :  ABU ABU METALIK    
Tahun         :  2022
No. Polisi        : DB 8457 CJ
Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04522123001034 Tanggal 27 Desember 2023 -- beserta seluruh lampirannya. 
4.    Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat I yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran Kepada Penggugat akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04522123001034 Tanggal 27 Desember 2023 -- beserta seluruh lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI ;
5.    Menghukum Tergugat I untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa utang kepada Penggugat berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04522123001034 Tanggal 27 Desember 2023 -- beserta seluruh lampirannya, secara 
seketika dan sekaligus sejumlah Rp. 149.613.300.- (seratus empat puluh sembilan juta enam ratus tiga belas ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian kerugian sebagai berikut :
•    Sisa nilai angsuran Rp. 3.917.000 X 35 sisa angsuran        = Rp. 137.095.000
•    Denda keterlambatan sampai tanggal 18 Agustus 2025        = Rp.   12.518.300  + 
TOTAL KERUGIAN                        = Rp. 149.613.300
6.    Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat I tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Tergugat I untuk kemudian mengembalikan dan/atau menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Merk / Type    :  DAIHATSU GRAN MAX STD PS AC 1,5 CC BENSIN MT
No. Rangka    :  MHKP3FA1JNK004610    
No. Mesin        :  2NRG894881    

Warna        :  ABU ABU METALIK    
Tahun         :  2022
No. Polisi        : DB 8457 CJ
7.    Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat I tidak membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5 (lima), serta tidak menyerahkan secara sukarela barang/kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6 (enam), maka putusan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku ;
8.    Menyatakan menurut Hukum apabila Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6 (enam) ternyata telah dialihkan oleh Tergugat I atau tidak tahu lagi keberadaannya, maka beralasan hukum untuk Pengadilan Negeri Bitung melakukan penyitaan terhadap Harta/Aset milik Tergugat I yang setara dengan Nilai utang Tergugat I, untuk dilelang kemudian membayar seluruh total utang Tergugat I sebagaimana pada Petitum angka (5) Gugatan a quo ;
9.    Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini. 

SUBSIDER : 
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie 
rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono). 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak