PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04522123001034 Tanggal 27 Desember 2023 -- beserta seluruh lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ;
3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai
berikut :
Merk / Type : DAIHATSU GRAN MAX STD PS AC 1,5 CC BENSIN MT
No. Rangka : MHKP3FA1JNK004610
No. Mesin : 2NRG894881
Warna : ABU ABU METALIK
Tahun : 2022
No. Polisi : DB 8457 CJ
Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04522123001034 Tanggal 27 Desember 2023 -- beserta seluruh lampirannya.
4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat I yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran Kepada Penggugat akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04522123001034 Tanggal 27 Desember 2023 -- beserta seluruh lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI ;
5. Menghukum Tergugat I untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa utang kepada Penggugat berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04522123001034 Tanggal 27 Desember 2023 -- beserta seluruh lampirannya, secara
seketika dan sekaligus sejumlah Rp. 149.613.300.- (seratus empat puluh sembilan juta enam ratus tiga belas ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian kerugian sebagai berikut :
• Sisa nilai angsuran Rp. 3.917.000 X 35 sisa angsuran = Rp. 137.095.000
• Denda keterlambatan sampai tanggal 18 Agustus 2025 = Rp. 12.518.300 +
TOTAL KERUGIAN = Rp. 149.613.300
6. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat I tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Tergugat I untuk kemudian mengembalikan dan/atau menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Merk / Type : DAIHATSU GRAN MAX STD PS AC 1,5 CC BENSIN MT
No. Rangka : MHKP3FA1JNK004610
No. Mesin : 2NRG894881
Warna : ABU ABU METALIK
Tahun : 2022
No. Polisi : DB 8457 CJ
7. Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat I tidak membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5 (lima), serta tidak menyerahkan secara sukarela barang/kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6 (enam), maka putusan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku ;
8. Menyatakan menurut Hukum apabila Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6 (enam) ternyata telah dialihkan oleh Tergugat I atau tidak tahu lagi keberadaannya, maka beralasan hukum untuk Pengadilan Negeri Bitung melakukan penyitaan terhadap Harta/Aset milik Tergugat I yang setara dengan Nilai utang Tergugat I, untuk dilelang kemudian membayar seluruh total utang Tergugat I sebagaimana pada Petitum angka (5) Gugatan a quo ;
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie
rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono).
|