Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Menurut hukum bahwa Pengakuan anak kandung dilakukan oleh Pemohon I terhadap seorang anak Laki-Laki yang bernama : GLORIFIN JULIANDRE DURA, lahir di BITUNG, pada tanggal : 17 Juli 2015 adalah Sah;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota BITUNG dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan Pengesahan Anak ini untuk menerbitkan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-26112015-0004 tertanggal 26 November 2015 semula tercatat sebagai ANAK KE SATU LAKI-LAKI DARI IBU YUKESTRIDA FARTI ARNYANYI, menjadi ANAK KE SATU, LAKI-LAKI DARI AYAH CHRISTO VORUS DURA DAN IBU YUKESTRIDA FARTI ARNYANYI;
- Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|