Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2024/PN Bit 1.NATALIA KATIMPALI, SH.
2.ALEXANDER SIRAIT, S.H.
FERRY MITUSALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 540 /P.1.14/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NATALIA KATIMPALI, SH.
2ALEXANDER SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERRY MITUSALA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa ia Terdakwa FERRY MITUSALA pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 WITA, atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Jalan Martadinata Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa Kota Bitung atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut diatas, berawal saat saksi MATTINETTA dan saksi IMRAH SAHIDE selaku Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mendapat informasi bahwa Terdakwa sering menggunakan atau mengedarkan Narkotika jenis Shabu, kemudian Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap terdakwa, dan pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024, sekitar pukul 20.30wita saat Tim melintas di Jalan Martadinata Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa Kota Bitung, Tim melihat Terdakwa sedang berada dipinggir jalan kemudian langsung dilakukan penangkapan dan ditanyakan tentang Narkotika jenis Shabu, kemudian Terdakwa saat itu menunjukkan Narkotika jenis Shabu miliknya yang disimpan di depan SMEA tepatnya dibawah halte Jalan Martadinata tidak jauh dari tempat terdakwa diamankan. Narkotika jenis Shabu tersebut disimpan Terdakwa didalam pembungkus rokok sampoerna, kemudian Tim meminta Terdakwa untuk membuka paket Narkotika jenis Shabu tersebut, setelah dibuka terdapat 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu yang dikemas didalam pembungkus plastik bening dan dililit dengan tissue berwarna putih dan lakban bening, setelah itu Tim langsung membawa Terdakwa ke Polres Bitung untuk dimintai keterangan;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar jam 17.30 wita, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa di Kelurahan Kakenturan satu Kecamatan Maesa Kota Bitung, ditemukan alat-alat yang sering digunakan Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu antara lain 1 (satu) set hisap sabu (bong), 2(dua) buah kaca pireks, 4 (empat) buah macis gas, 1 (satu) buah karet, 4 (empat) buah lakban being serta 1 (satu) buah gunting dan saat penggeledahan disaksikan oleh Saksi KARTINI selaku Kepala Lingkungan setempat;
  • Bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa ambil di Jalan Toar Kota Manado yang mana barang tersebut sudah berada dipinggir jalan depan Gereja dan Terdakwa tinggal datang untuk mengambilnya lalu dibawah kerumah Terdakwa di Bitung, dimana saat itu Terdakwa mengambil 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu, kemudian 4 (empat) paket Terdakwa bagi menjadi 10 (sepuluh) paket kecil yang akan dijual per 1 paket kecilnya dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian 1 (satu) paket lainnya Terdakwa langsung lepas atau buatkan alamat karena ada yang membeli, dimana Terdakwa dan pembeli tidak bertemu secara langsung melainkan jika ada yang beli Terdakwa hanya membuat alamat tempat Narkotika jenis Shabu tersebut disimpan;
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan Narkotika jenis Shabu tersebut sudah sebanyak 7 (tujuh) kali yang terakhir pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024, sekitar pukul 20.30 wita, di Jalan Martadinata yang mana proses transaksi atau penjualannya adalah dengan cara Lelaki DEWA melakukan chat terhadap Terdakwa lewat whatsapp dengan mengatakan atau meminta Terdakwa untuk melepas atau membuat alamat barang Narkotika Jenis Shabu tersebut karena ada yang akan membeli, setelah itu Terdakwa langsung membawa barang Narkotika Jenis Shabu tersebut sesuai jumlah pesanan kemudian Terdakwa melepas dipinggir jalan kemudian Terdakwa foto dan foto tersebut Terdakwa kirim ke lelaki DEWA untuk mengenai pembayaran Terdakwa tidak mengetahuinya;
  • Bahwa adapun keuntungan yang Terdakwa dapat dari setiap paket kecil yang Terdakwa lepas yaitu sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan termasuk mendapatkan Narkotika jenis Shabu untuk Terdakwa gunakan;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu atas nama yang menguasai Terdakwa FERRY MITUSALA untuk selanjutnya disisihkan guna kepentingan pemeriksaan/pengujian di Balai Uji Laboratorium BPOM RI oleh PT. Pegadaian Cabang Bitung Nomor : 002/11545/01/2024, tanggal 23 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yohanes Apner Bawiling selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Bitung menerangkan bahwa hasil penimbangan berat barang bukti sebagai berikut :

No

Jenis Barang Bukti

Berat Barang Bukti (Termasuk Kantong Plastik)

Disisihkan untuk pengujian ke laboratorium Forensik Polda Sulut

Pembuktian Perkara Ke Pengadilan Negeri Bitung

1.

3 (tiga) Paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu

0.63 Gram

0.21 Gram

0.42 Gram

 

Jumlah

0.63 Gram

0.21 Gram

    1. ram
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian/Pemeriksaan secara Laboratores dari Bidang Laboratorium Forensik di Manado, Nomor 015/NNF/2024 Tanggal 26 Januari 2024, yang ditandatangani oleh BAGAS PUTRA A., S.T., HERDIAN SAPUTRA, S.Si selaku pemeriksa dengan Mengetahui HARTANTO BISMA, S.T. M.Pd selaku KABID LABFOR POLDA SULUT, dengan hasil pengujian sebagai berikut :
  • Barang bukti:

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0440gram, diberi nomor barang bukti 021/2024/NF. Barang bukti tersebut diatas disita dari FERRY MITUSALA.

  • Hasil pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

021/2024/NF

(+) Positif

Metamfetamina

  • Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 021/2024/ND berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina

  • Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Sisa Barang Bukti :

Barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut : 021/2024/NF – 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0286gram.

Barang bukti tersebut diatas dimasukkan kembali ke dalam tempatnya semula, kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel, seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini. Pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Air Seni (Urine) terhadap Terdakwa pada Badan Narkotika Nasional RI Kota Bitung, yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa Sevia C. Tahulending, A.Md.Keb dan dikethaui oleh Kepala BNN Kota Bitung Dr. J. Tommy Sumampouw pada tanggal 22 Januari 2024, dengan hasil pemeriksaan :

a.

Amphetamines

:

Negatif

b.

Methamphetamines

:

Negatif

c.

THC

:

Negatif

d.

Morphine

:

Negatif

e.

Benzodiazepine

:

Negatif

f.

Cocaine

:

Negatif

g.

Soma

:

Negatif

Dapat disimpulkan bahwa yang diperiksa tersebut “TIDAK TERINDIKASI” mengkonsumsi Narkotika saat ini.

  • Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

Bahwa ia Terdakwa FERRY MITUSALA pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 WITA, atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Jalan Martadinata Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa Kota Bitung atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut diatas, berawal saat saksi MATTINETTA dan saksi IMRAH SAHIDE selaku Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mendapat informasi bahwa Terdakwa sering menggunakan atau mengedarkan Narkotika jenis Shabu, kemudian Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap terdakwa, dan pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024, sekitar pukul 20.30wita saat Tim melintas di Jalan Martadinata Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa Kota Bitung, Tim melihat Terdakwa sedang berada dipinggir jalan kemudian langsung dilakukan penangkapan dan ditanyakan tentang Narkotika jenis Shabu, kemudian Terdakwa saat itu menunjukkan Narkotika jenis Shabu miliknya yang disimpan di depan SMEA tepatnya dibawah halte Jalan Martadinata tidak jauh dari tempat terdakwa diamankan. Narkotika jenis Shabu tersebut disimpan Terdakwa didalam pembungkus rokok sampoerna, kemudian Tim meminta Terdakwa untuk membuka paket Narkotika jenis Shabu tersebut, setelah dibuka terdapat 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu yang dikemas didalam pembungkus plastik bening dan dililit dengan tissue berwarna putih dan lakban bening, setelah itu Tim langsung membawa Terdakwa ke Polres Bitung untuk dimintai keterangan;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar jam 17.30 wita, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa di Kelurahan Kakenturan satu Kecamatan Maesa Kota Bitung, ditemukan alat-alat yang sering digunakan Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu antara lain 1 (satu) set hisap sabu (bong), 2(dua) buah kaca pireks, 4 (empat) buah macis gas, 1 (satu) buah karet, 4 (empat) buah lakban being serta 1 (satu) buah gunting dan saat penggeledahan disaksikan oleh Saksi KARTINI selaku Kepala Lingkungan setempat;
  • Bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa ambil di Jalan Toar Kota Manado yang mana barang tersebut sudah berada dipinggir jalan depan Gereja dan Terdakwa tinggal datang untuk mengambilnya lalu dibawah kerumah Terdakwa di Bitung, dimana saat itu Terdakwa mengambil 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu, kemudian 4 (empat) paket Terdakwa bagi menjadi 10 (sepuluh) paket kecil yang akan dijual per 1 paket kecilnya dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian 1 (satu) paket lainnya Terdakwa langsung lepas atau buatkan alamat karena ada yang membeli, dimana Terdakwa dan pembeli tidak bertemu secara langsung melainkan jika ada yang beli Terdakwa hanya membuat alamat tempat Narkotika jenis Shabu tersebut disimpan;
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan Narkotika jenis Shabu tersebut sudah sebanyak 7 (tujuh) kali yang terakhir pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024, sekitar pukul 20.30wita, di Jalan Martadinata yang mana proses transaksi atau penjualannya adalah dengan cara Lelaki DEWA melakukan chat terhadap Terdakwa lewat whatsapp dengan mengatakan atau meminta Terdakwa untuk melepas atau membuat alamat barang Narkotika Jenis Shabu tersebut karena ada yang akan membeli, setelah itu Terdakwa langsung membawa barang Narkotika Jenis Shabu tersebut sesuai jumlah pesanan kemudian Terdakwa melepas dipinggir jalan kemudian Terdakwa foto dan foto tersebut Terdakwa kirim ke lelaki DEWA untuk mengenai pembayaran Terdakwa tidak mengetahuinya;
  • Bahwa adapun keuntungan yang Terdakwa dapat dari setiap paket kecil yang Terdakwa lepas yaitu sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan termasuk mendapatkan Narkotika jenis Shabu untuk Terdakwa gunakan;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu atas nama yang menguasai Terdakwa FERRY MITUSALA untuk selanjutnya disisihkan guna kepentingan pemeriksaan/pengujian di Balai Uji Laboratorium BPOM RI oleh PT. Pegadaian Cabang Bitung Nomor : 002/11545/01/2024, tanggal 23 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yohanes Apner Bawiling selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Bitung menerangkan bahwa hasil penimbangan berat barang bukti sebagai berikut :

No

Jenis Barang Bukti

Berat Barang Bukti (Termasuk Kantong Plastik)

Disisihkan untuk pengujian ke laboratorium Forensik Polda Sulut

Pembuktian Perkara Ke Pengadilan Negeri Bitung

1.

3 (tiga) Paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu

0.63 Gram

0.21 Gram

0.42 Gram

 

Jumlah

0.63 Gram

0.21 Gram

0.42 Gram

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian/Pemeriksaan secara Laboratores  dari Bidang Laboratorium Forensik di Manado, Nomor 015/NNF/2024 Tanggal 26 Januari 2024, yang ditandatangani oleh BAGAS PUTRA A., S.T., HERDIAN SAPUTRA, S.Si selaku pemeriksa dengan Mengetahui HARTANTO BISMA, S.T. M.Pd selaku KABID LABFOR POLDA SULUT, dengan hasil pengujian sebagai berikut :
  • Barang bukti:

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0440gram, diberi nomor barang bukti 021/2024/NF. Barang bukti tersebut diatas disita dari FERRY MITUSALA.

  • Hasil pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

021/2024/NF

(+) Positif

Metamfetamina

  • Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 021/2024/ND berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina

  • Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Sisa Barang Bukti :

Barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut : 021/2024/NF – 1(satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0286gram.

Barang bukti tersebut diatas dimasukkan kembali ke dalam tempatnya semula, kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel, seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini. Pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Air Seni (Urine) terhadap Terdakwa pada Badan Narkotika Nasional RI Kota Bitung, yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa Sevia C. Tahulending, A.Md.Keb dan dikethaui oleh Kepala BNN Kota Bitung Dr. J. Tommy Sumampouw pada tanggal 22 Januari 2024, dengan hasil pemeriksaan :

a.

Amphetamines

:

Negatif

b.

Methamphetamines

:

Negatif

c.

THC

:

Negatif

d.

Morphine

:

Negatif

e.

Benzodiazepine

:

Negatif

f.

Cocaine

:

Negatif

g.

Soma

:

Negatif

Dapat disimpulkan bahwa yang diperiksa tersebut “TIDAK TERINDIKASI” mengkonsumsi Narkotika saat ini.

  • Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----- Perbuatan Terdakwa MARVIN WAROUW sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya