Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa EDGARDO EMPERADO CABARRUBIAS selaku Nakhoda kapal FB LB LIAM GIL-2 berbendera Philipina, pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 06.05 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023, bertempat di Perairan ZEEI Laut Sulawesi pada posisi koordinat 04° 00.513’ LU - 123° 19.205’ BT atau setidaknya pada suatu tempat lain di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan Bitung pada Pengadilan Negeri Bitung, yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat” |