Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
214/Pdt.G/2025/PN Bit PT. PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) REGIONAL 4 BITUNG Drs. JULIAN ALEXANDER MARAMIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 214/Pdt.G/2025/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) REGIONAL 4 BITUNG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Drs. JULIAN ALEXANDER MARAMIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1FREDDY EVERHART DANIEL LODEWIJK MARAMIS
2GRACE DIANA YOBELIN MARAMIS
3ABDUL KARIM SALEH
4ANWAR SULAIMAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Tuntutan (Petitum)

Dalam Provisi

  1. Menerima permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dengan HPL Nomor: 01 tanggal 10 Januari 1995 seluas yang bertempat di kelurahan Bitung, Kecamatan Maesa Kota Bitung atas nama PT Pelindo.

Dalam Konvensi / Pokok Perkara

  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan (petitum) Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
  4. Menyatakan benar sah berharga dan meyakinkan sita jaminan (conservatoir beslag) yang ditetapkan Pengadilan Negeri Bitung;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi;
  6. Menjatuhkan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bijvoor Raad) atas Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dengan HPL Nomor: 01 tanggal 10 Januari 1995 seluas 729 m2 (tujuh ratus dua puluh sembilan meter persegi) yang bertempat di kelurahan Bitung, Kecamatan Maesa Kota Bitung
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 2.768.673.315,- (Dua Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tuju Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Lima Belas Rupiah) terdiri dari :
  1. Kerugian Material terhitung sejak tahun 2004 hingga 2025 sejumlah Rp. 2.768.673.315,- (Dua Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tuju Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Lima Belas Rupiah).
  2. Kerugian Imaterial sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) atas rusaknya reputasi Penggugat selaku pemilik aset tanah karena aktivitas Tergugat dan Para Turut Tergugat di atas tanah Penggugat serta biaya dan waktu Penggugat yang terbuang dalam pengurusan permasalahan aset sejak tahun 2004 sampai dengan gugatan ini diajukan.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; atau Apabila yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Bitung / yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak