INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 4/Pid.Pra/2025/PN Bit | Mitchell Roger Wenas | Kepolisian Negara RI, Cq. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Bitung | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2025/PN Bit | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | IV. PERMINTAAN
Dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bitung c.q. Hakim Praperadilan agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penyitaan terhadap barang milik Pemohon berupa 1 (satu) unit speaker aktif adalah tidak sah dan batal demi hukum.
3. Memerintahkan Termohon untuk segera mengembalikan barang milik Pemohon berupa 1 (satu) unit speaker aktif kepada Pemohon.
4. Menyatakan segala tindakan Termohon yang berhubungan dengan penyitaan barang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
