1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa status perkawinan Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga adalah Belum Kawin .
3.Memerintahkan/memberikan dasar bagi Pemohon untuk melakukan
Perubahan data status perkawinan pada Kantor Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kota Bitung yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk sebelumnya tertera KAWIN menjadi BELUM KAWIN dan di Kartu Keluarga sebelumnya KAWIN BELUM TERCATAT menjadi BELUM KAWIN.
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam
perkara Permohonan ini.
|