Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2025/PN Bit 1.HEIDY GASPERZ, S.H.
2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
ANDIKA DUNGGIO Alias ANDI KABEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3080/P.1.14/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HEIDY GASPERZ, S.H.
2EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA DUNGGIO Alias ANDI KABEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa ANDIKA DUNGGIO alias ANDI KABEL pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WITA, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Juli tahun 2025, bertempat di Kel. Winenet Satu, Kec. Aertembaga, Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------Bahwa Terdakwa ANDIKA DUNGGIO alias ANDI KABEL berdasarkan waktu dan tempat yang disebutkan di atas berawal ketika teman dari Terdakwa yakni lelaki bernama JOSUA dan RIVO yang berasal dari Kel. Tandurusa dipukuli oleh seorang lelaki bernama BRANDON yang berasal dari Kel. Winenet di sebuah acara yang bertempat di Kel. Winenet Kec. Aertembaga Kota Bitung pada malam sebelumnya kemudian membuat kelompok dari Tandurusa berinisiatif untuk menanyakan apa maksud dari lelaki BRANDON memukuli teman mereka namun seorang lelaki FAREL berkata kepada lelaki bernama RIDWANDY MUNAUNG alias OPO KALAJENGKING bahwa tidak perlu untuk membuat keributan namun hal tersebut tidak didengar oleh lelaki RIDWANDY MUNAUNG alias OPO KALAJENGKING lalu Terdakwa bersama kelompoknya pun berencana untuk menemui lelaki BRANDON.

-------------Bahwa Terdakwa sebelum berangkat menuju ke lokasi lelaki BRANDON yang berada di Kel. Winenet Satu Kec. Aertembaga Kota Bitung, sempat pulang kerumah untuk mengambil senjata tajam yang ia simpan yaitu Sebilah pisau badik yang terbuat dari besi putih melengkung ke bawah, dan salah satu sisi tajam dengan panjang mata pisau 47 (empat puluh tujuh) cm, lebar 2 (dua) cm bergagang kayu berwarna coklat kemudian ia simpan di kendaraannya dan ketika mereka tiba di lokasi kejadian di gedung Royal Shoot Billiard Kel. Winenet Satu Kec. Aertembaga Kota Bitung, Terdakwa bersama kelompoknya masuk ke dalam, dan melihat lelaki BRANDON bersama kelompoknya sudah memegang senjata tajam kemudian Terdakwa bersama kelompoknya langsung keluar dari gedung untuk mengambil senjata tajam masing-masing dan terjadi kekacauan saling serang-menyerang. Akibat dari kekacauan yang diakibatkan oleh dua kelompok tersebut, didapati korban luka akibat senjata tajam yang berasal dari Tandurusa tak lama setelah itu, pihak kepolisian Polsek Aertembaga datang ke lokasi dan kedua kelompok tersebut langsung melarikan diri namun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

--------Bahwa Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai senjata penikam atau pisau penusuk, berupa sebilah pisau badik yang terbuat dari besi putih melengkung ke bawah, dan salah satu sisi tajam dengan panjang mata pisau 47 (empat puluh tujuh) cm, lebar 2 (dua) cm bergagang kayu berwarna coklat dimana senjata tersebut dibawa oleh Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa Terdakwa tersebut.---------------------------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. UU No.1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua UU Darurat dan Semua PERPPU yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi UU.---------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya