Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN Bit 1.ALEXANDER SIRAIT, S.H.
2.HEIDY GASPERZ, S.H.
ANDREAS ADOLOF DANIEL KAPARANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-791A/P.1.14/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALEXANDER SIRAIT, S.H.
2HEIDY GASPERZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREAS ADOLOF DANIEL KAPARANG[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa ANDREAS ADOLOF DANIEL KAPARANG pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 04.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Kel. Madidir Uner, kec. Madidir Kota Bitung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk yaitu 1 (satu) buah pisau badik dengan panjang keseluruhan 28cm, gagangnya terbuat dari dari kayu yang dililit lakban hitam, tajam kedua sisi dan ujungnya runcing.Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

 

------------Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 01:00 WITA berawal saat Terdakwa ANDREAS ADOLOF DANIEL KAPARANG sedang mengonsumsi minuman keras di lorong virgo tempat terdakwa tinggal, kemudian datang dua orang teman terdakwa yang bernama saudara CALVIN ADRIANO SAGAY dan saudara ALFRITS TATURU menghampiri terdakwa kemudian saudara CALVIN ADRIANO SAGAY mengajak terdakwa untuk pergi ke tempat acara. Sebelum pergi saudara CALVIN ADRIANO SAGAY dan saudara ALFRITS TATURU mengambil senjata tajam yakni 2 (dua) buah tombak dan 1 (satu) bilah pisau sedangkan terdakwa sendiri sejak keluar dari rumah, terdakwa sudah membawa pisau badik milik terdakwa. Setelah itu mereka bertiga dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor menuju ke tempat acara yang berada di kompleks perumahan pertamina, dengan posisi yang mengendarai sepeda motor ialah terdakwa sendiri, yang duduk di tengah ialah saudara ALFRITS TATURU dan yang paling belakang adalah saudara CALVIN ADRIANO SAGAY dengan memegang sebuah tombak dan satunya lagi mereka duduki. Setelah sampai di tempat acara, sebelum masuk kedalam lokasi acara tersebut, saudara CALVIN ADRIANO SAGAY memberikan pisau kepada saudara ALFRITS TATULU dan diselipkan di pinggang sebelah kiri. Kemudian saudara CALVIN ADRIANO SAGAY sempat menyimpan tombak disamping jalan yang berada dekat dengan acara tersebut. Tidak lama kemudian terdakwa dan kedua temannya berpindah tempat menuju ke lokasi kompleks belakang kodim. Tombak yang tadinya disimpan diambil oleh saudara CALVIN ADRIANO SAGAY, dipegang hingga sampai di salah satu acara di belakang kodim bitung. Kemudian karena acara yang didatangi sudah berhenti, mereka bertiga langsung kembali ke arah tempat tinggal mereka. Sebelum kembali, pisau yang tadinya berada dalam penguasaan saudara ALFRITS TATURU dikembalikan kepada saudara CALVIN ADRIANO SAGAY. Setelah berada di depan kodim bitung, terdakwa menurunkan saudara CALVIN ADRIANO SAGAY dengan posisi saudara CALVIN ADRIANO SAGAY sedang membawa 1 (satu) bilah pisau dan 2 (dua) buah tombak kemudian datang tim tarsius polres Bitung yang langsung melakukan penangkapan terhadap saudara CALVIN ADRIANO SAGAY, saudara ALFRITS TATURU dan juga terdakwa yang ketika digeledah ditemukan senjata tajam jenis pisau badik yang terdakwa bawa di pinggang sebelah kiri terdakwa.----------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya