Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat dengan mengambil kendaraan milik Penggugat secara sepihak tanpa pengetahuan dan persetujuan dari Penggugat di jalan raya Manado Bitung adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bawah surat Perjanjian serta jaminan fiducia dan surat lainnya yang di miliki oleh Tergugat tidaklah sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat baik Materil maupun Immater sebagai berikut :
- Kerugian Materil dimana Penggugat harus mengembalikan uang sewa yang sudah diterima Penggugat dari langganannya selama 6 bulan sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dengan perinciannya sebagai berikut : sewa untuk menggangkut ikan per harinya Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) x 5 hari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) x 4 Minggu Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) x selama 6 bulan disewakan Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), sewa jasa Pengacara Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) jadi jumlah kerugian materil yang di alami Penggugat sebesar Rp 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah);
- Kerugian Immateril yang di alami oleh Penggugat dimana tidankan Tergugat dengan menarik kendaraan dengan menggunakan orang ketiga (Debcolektor) sudah diketahui oleh tetangga, Keluarga dan rekan bisnis Penggugat sehingga penggugat sangat malu. Namun bila kerugian yang dialami ini di perhitungkan dengan uang, kerubgian Penggugat ini sebesar Rp 100.000.000 (serratus juta rupiah);
- Sehingga total kerugian Penggugat baik Materil maupun Immateril sebesar Rp 185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan segera tanpa ada pengembalian uang pinjaman oleh Tergugat kepada Penggugat. Serta meminta Kepada Ketua Pengadilan Negeri Bitung
melalui Hakim Tunggal untuk dilakukannya sita jaminan terlebih dulu terhadap barang bergerak milik Tergugat yang di sita seperti (kendaraan
bermotor) yang sudah menjadi milik Tergugat untuk melunasi kerugian materil dan imateril yang di alami oleh Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan BPKB dan kendaraan milik Penggugat yang di jadikan jaminan oleh Penggugat;
- Menyatakan Putusan yang di jatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan Sita Jaminan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan pengadilan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara;
Apabila Pengadilan berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (Exaequenoet bono) |