Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.Sus-PRK/2025/PN Bit | SEPRIYADI, SH | ARNOLD ABE DAVALOS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Sus-PRK/2025/PN Bit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-14/P.1.17/Eku.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | KESATU : Bahwa terdakwa ARNOLD ABE DAVALOS pad hari Sabtu tanggal 9 bulan November tahun 2024 sekitar p ukul 11.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat diperairan Indonesia khususnya perairan kepulauan/pedalaman indonesia dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI (WPPNRI) yang tepatnya diperairan Sulawesi pada titik koordinat 04 41 09 U 126 44 23 T atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain perairan yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perisinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) yaitu setiap orang yang melakukan usaha perikanan diwilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; KEDUA : Bahwa terdakwa ARNOLD ABE DAVALOS pad hari Sabtu tanggal 9 bulan November tahun 2024 sekitar p ukul 11.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat diperairan Indonesia khususnya perairan kepulauan/pedalaman indonesia dan wilayah pengelolaan perikanan negara RI (WPPNRI) yang tepatnya diperairan Sulawesi pada titik koordinat 04 41 09 U 126 44 23 T atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain perairan yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Nahkoda kapal perikanan yang tidak memiliki persetujuan berlayar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 42 ayat (3) yaitu setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki persetujuab berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar dipelabuhan perikanan;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |