Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan jual beli atas objek sengketa sesuai akte jual beli no. 049/JB/BT/III/2000 tanggal 9 Maret 2000 untuk SHM No. 611/Pateten dan No. 050/JB/BT/III/2000 tanggal 13 Maret 2000 untuk SHM No. 612/Pateten yang dibuat dihadapan pejabat pembuat akta tanah kota bitung kemudian dilakukan balik nama oleh Turut Tergugat II menjadi atas nama penggugat adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan objek sengketa berupa 2 (dua) bidang tanah masing-masing : 1 (satu) bidang tanah terletak dahulu dikelurahan Pateten, kecamatan bitung timur kota itung sekarang kelurahan pateten I, kecamatan aerteambaga kota bitung berdasarkan sertifikat hak milik No. 611/pateten surat ukur No. 12/pateten/2000 yang didalamnya terdapat jalan sehingga luasnya menjadi dua bagian yaitu : A1 seluas 1257 M2 dengan batas-batas : utara dengan keluarga majid sambayang, timur dengan jalan, selatan dengan jalan ke winenet, barat dengan tanah milik Eng Johanis (ex resto sitou timou tumou tuo) A2. seluas 31819 M2 dengan batas-batas : utara dengan tanah milik keluarga lahindo, timur dengan tanah milik keluarga fatma dan kel. kadir, selatan dengan jalan ke winenet, barat dengan jalan ; 1 (satu) bidang tanah terletak dahulu dikeluarhan pateten kecamatan bitung timur kota bitung, sekarang keluarahan pteten III kecamatan maesa kota bitung berdasarkan sertifikat hak milik no. 612/pateten suratukur No.13/pateten 2000 seluas 8160 M2 dengan batas-batas : utara dengan jalan ke winenet, timur dengan stasiun radio pantai, selatan dengan tanah milik keluarga katuuk, baratg dengan tanah milik yunus hiong adalah sah milik penggugat ;
- Menyatakan perobahan nama dalam sertifikat hak milik No. 611/pateten, surat ukur No. 12/pateten/2000 dan sertifikat hak milik No. 612/pateten surat ukur No. 13/pateten 2000 menjadi atas nama penggugat oleh turut tergugat II adalah sah menurut hukum ;
- menyatakan para tergugat I para tergugat II dan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menguasai tanah obyek sengketa tanpa ijin dari penggugat sebagai pemilik yang sah ;
- memerintahkan kepada para tergugat I, para tergugat II dan tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka untuk segera keluar mengosongkan obyek sengketa bersama barang-barangnya dan orang-orang untuk diserahkan kepada penggugat dalam keadaan kosong untuk dipakai dengan bebas dan aman, apabila perlu dengan bantuan kekuasaan negara ;
- Menghukum kepada para tergugat I, para tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian penggugat sebesar RP. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) setiap tahun terhitung sejak perkara ini didaftarkan sampai dengan putusan dalam perkara ini dilaksanakan (eksekusi) ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun para tergugat dan turut tergugat mengajukan verset, banding maupun kasasi ;
- memerintahkan kepada turut tergugat I dan II untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini ;
- Menghukum para tergugat I, para tergugat II dan tergugat III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng ;
- mohon keadilan ;
|