Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2025/PN Bit 1.FENY ALVIONITA, S.H., M.H.
2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
STEVE IMANUEL MUNAUNG Alias STIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2749/P.1.14/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENY ALVIONITA, S.H., M.H.
2EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEVE IMANUEL MUNAUNG Alias STIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa STEVE IMANUEL MUANUNG alias STIF pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Juli tahun 2025, bertempat di Kel. Winenet Satu Link. I Kec. Aertembaga Kota Bitung, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

------------Bahwa Terdakwa STEVE IMANUEL MUANUNG alias STIF pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal saat Terdakwa melihat banyak anak muda sedang berkumpul di pasar sehingga Terdakwa penasaran dan ikut bergabung. Ternyata di perkumpulan tersebut sedang membahas tentang permasalahan pemulkulan yang terjadi antara lelaki ROVO PARAENG dengan lelaki YOSUA MANDALIKA. Beberapa saat kemudian lelaki RIDWANDI MUNAUNG alias OPO KALAJENGKING mengajak kumpulan anak muda tersebut untuk pergi ke rumah KO FAREL dengan tujuan untuk mengambil biaya pengobatan yang sudah dijanjikan oleh KO FAREL. Setelah itu Terdakwa bersama dengan anak muda tersebut pergi ke tempat KO FAREL, namun Terdakwa terlebih dahulu pulang ke rumah untuk mengambil 1 (satu) buah pisau yang terbuat dari besi putih biasa salah satu sisinya tajam panjang mata pisau 26,4 (dua puluh enam koma empat) cm, panjang keseluruhannya 32 (tiga puluh dua) cm, lebar 2 (dua) cm bergagang timah gantungan tali warna merah dan meletakkannya di pinggang sebelah kiri kemudian Terdakwa kembali ke pasar lalu pergi bersama-sama dengan teman-temannya ke tempat Billiard. Sesampainya di tempat billiard, Terdakwa tidak melihat KO FAREL melainkan melihat lelaki BRANDON bersama kawan-kawannya sudah membawa senjata tajam. Melihat hal tersebut terjadi ketegangan antara kubu Terdakwa bersama dengan OPO KALAJENGKING, CS dengan kubu lelaki BRANDON, CS, hingga akhirnya Terdakwa bersama dengan OPO KALAJENGKING, CS masuk ke dalam tempat billiard untuk mengejar BRANDON, CS dimana saat itu Terdakwa dan beberapa anak muda sudah membawa senjata tajam masing-masing. Setelah melihat ada korban yang terluka, Terdakwa lantas pergi meninggalkan tempat billiard tersebut. Beberapa saat kemudian Terdakwa mendengar bahwa dirinya dan teman-temannya sedang dicari oleh pihak kepolisian, sehingga Terdakwa dan teman-temannya lantas menyerahkan diri dan membawa barang bukti ke pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya .-----------------------------------------------------------------

------------Bahwa Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai senjata penikam atau senjata penusuk, berupa 1 (satu) buah pisau yang terbuat dari besi putih biasa salah satu sisinya tajam panjang mata pisau 26,4 (dua puluh enam koma empat) cm, panjang keseluruhannya 32 (tiga puluh dua) cm, lebar 2 (dua) cm bergagang timah gantungan tali warna merah yang mana senjata tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut.---------------

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. UU No.1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua UU Darurat dan Semua PERPPU yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi UU.------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya