| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
2. Menetapkan sah menurut hukum perubahan data yakni;
- Dalam Kartu Tanda Penduduk No : 7172036310930002 dari yang semula tertulis dan terbaca MARIANA TOREH menjadi tertulis dan terbaca MARIANA SAJANGBATIK, mengikuti marga dari ibu Kandung Pemohon;
- Dalam Kartu Keluarga No : 7172032111170002 dari yang semula tertulis dan terbaca MARIANA TOREH menjadi tertulis dan terbaca MARIANA SAJANGBATIK, mengikuti marga dari ibu Kandung Pemohon;
- Dalam Akta Kelahiran No : 7172-LT-10092013-0019 dari yang semula tertulis dan terbaca MARIANA TOREH menjadi tertulis dan terbaca MARIANA SAJANGBATIK, mengikuti marga dari ibu Kandung Pemohon;
3. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara;
|