| Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa Pemohon yaitu LIDYA ESTHER LIEKE KOYONG sebagai wali yang sah dari anak-anak yang belum dewasa bernama:
2.1 KIMBERLY NATHANIA WARDHANA, jenis kelamin perempuan, lahir di Palembang pada tanggal 9 September 2013 sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor 1671-LU-08102013-0035 bertempat tinggal di Kelurahan Bitung Tengah, Lingkungan 1 RT.01. Kecamatan Maesa, Kota Bitung;
2.2 EMILY NATHANIELLA WARDHANA, jenis kelamin perempuan lahir di Palembang pada tanggal 27 Mei 2020 sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor 3173-LU-17062020-0170 bertempat tinggal di Kelurahan Bitung Tengah, Lingkungan 1 RT.01. Kecamatan Maesa, Kota Bitung;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mewakili kepentingan hukum anak-anak tersebut baik didalam maupun diluar Pengadilan;
4. Memberikan izin kepada Pemohon selaku wali untuk mengurus, menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, menerima dan mencairkan dana pada bank BCA nomor rekening 0213194183, bank BNI nomor rekening 0184114870, bank Mandiri nomor rekening 9000009750267, Pegadaian Tabungan Emas nomor rekening 12964-20-62-000014-2 atas nama almarhum WARDHANA serta melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak-hak anak-anak sebagai ahli waris dari Almarhum Wardhana, hak-hak keperdataan dan hak-hak keuangan lainnya;
5. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, Mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|