Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
311/Pdt.P/2025/PN Bit REFLI LAROMBONTEKANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 311/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1REFLI LAROMBONTEKANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Memberikan Izin kepada Para Pemohon untuk Merubah Nama Anak yang semula tercatat sebagai LEONARDO AFGAN LOROMBONTEKANG ANAK KE SATU, LAKI-LAKI DARI AYAH REFLI LAROMBONTEKANG DAN IBU FEIBE LIKE LANDI, menjadi LEONARDO AFGAN LAROMBONTEKANG ANAK KE SATU, LAKI-LAKI DARI AYAH REFLI LAROMBONTEKANG DAN IBU FEIBE LANDI;
  3. ;Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak