Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Bit 1.RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H.
2.NURUL DEWINTA, S.H.
LEONI OLLIN MUMU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 288/P.1.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H.
2NURUL DEWINTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEONI OLLIN MUMU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa LEONI OLLIN MUMU, pada Hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 17.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kel. Pateten II Kec. Aertembaga Kota Bitung tepatnya di Kos kosan Hj. Lemang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.
Bahwa Terdakwa LEONI OLLIN MUMU awalnya ditelfon oleh saksi Retno Sari Endjepana dan menanyakan apakah Terdakwa memiliki barang (obat trihexyphenidyl) dan Terdakwa menjawab ada kamarijo (datang saja) ditempat kos Terdakwa. Lalu pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 17.10 wita di Kel. Pateten II Kec. Aertembaga Kota Bitung tepatnya di Koskosan Hj. Lemang terdakwa menjual obat trihexyphenidyl sebanyak 4 (empat) butir kepada saksi Retno Sari Endjepana dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Bahwa saksi Ismail Rahim dan saksi Angga E. Sinaga yang merupakan anggota SatresNarkoba Polres Bitung memperoleh informasi dari masyarakat tentang Terdakwa sering mengedarkan atau menjual obat keras jenis trihexyphenidyl. Selanjutnya saksi Ismail Rahim dan saksi ANGGA E. SINAGA melakukan penggeledahan didalam kamar kost Terdakwa dan menemukan 1700 (seribu tujuh ratus) butir yang diperoleh Terdakwa dari Reinaldy Mitusala dimana 700 (tujuh ratus) butir ditemukan ditas pakaian dan 1000 (seribu) butir ditemukan di kolong meja, kemudian Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 wita di kelurahan Pateten Dua Kec. Aertembaga Kota Bitung tepatnya di Kos-kosan Hj. Lemang.

Bahwa Terdakwa memperoleh 4 (empat) butir obat trihexyphenidyl dengan cara Cuma-Cuma dari perempuan Miranda pada Hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 wita di kelurahan pateten dua kec. Aertembaga Kota Bitung tepatnya di koskosan Hj. Lemang. Kemudian Terdakwa jual 4 (empat) butir obat tersebut kepada saksi Retno Sari Endjepana. Sedangkan obat trihexyphenidyl sebanyak 1.700 butir yang ditemukan pada kamar kost Terdakwa, Terdakwa peroleh dari lelaki Ortega yang merupakan pacar Terdakwa dimana Ortega menitipkannya melalui lelaki Reinaldy Mitusalah dan 1700 (seribu tujuh ratus) butir obat tersebut terdakwa akan jual juga.

Bahwa obat-obatan yang didapatkan dari LEONI OLLIN MUMU tersebut telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado berdasarkan Laporan Pengujian No. 050/NOF/II/2024/ tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Hartanto Bisma, S.T., M.Pd, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :  
tablet berwarna kuning berbentuk bundar. salah satu sisi terdapat tulisan “mf” sisi lainnya bergaris tengah vertical dan horizontal.
Nomor barang bukti    Hasil Pemeriksaan
055/2024/NF    Trihexyphenidyl
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
    055/2024/NF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl
    Keterangan :
    Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala extrapyramidal akibat penggunaan obat tertentu, termasuk antipsikotik, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

A T A U

KEDUA :

Bahwa Terdakwa ISMAIL TAHABU Alias BOWO pada bulan oktober 2023 sekitar jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.

Bahwa Terdakwa LEONI OLLIN MUMU awalnya ditelfon oleh saksi Retno Sari Endjepana dan menanyakan apakah Terdakwa memiliki barang (obat trihexyphenidyl) dan Terdakwa menjawab ada kamarijo (datang saja) ditempat kos Terdakwa. Lalu pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 17.10 wita di Kel. Pateten II Kec. Aertembaga Kota Bitung tepatnya di Koskosan Hj. Lemang terdakwa menjual obat trihexyphenidyl sebanyak 4 (empat) butir kepada saksi Retno Sari Endjepana dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Bahwa saksi Ismail Rahim dan saksi Angga E. Sinaga yang merupakan anggota SatresNarkoba Polres Bitung memperoleh informasi dari masyarakat tentang Terdakwa sering mengedarkan atau menjual obat keras jenis trihexyphenidyl. Selanjutnya saksi Ismail Rahim dan saksi ANGGA E. SINAGA melakukan penggeledahan didalam kamar kost Terdakwa dan menemukan 1700 (seribu tujuh ratus) butir yang diperoleh Terdakwa dari Reinaldy Mitusala dimana 700 (tujuh ratus) butir ditemukan ditas pakaian dan 1000 (seribu) butir ditemukan di kolong meja, kemudian Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 wita di kelurahan Pateten Dua Kec. Aertembaga Kota Bitung tepatnya di Kos-kosan Hj. Lemang.

Bahwa Terdakwa memperoleh 4 (empat) butir obat trihexyphenidyl dengan cara Cuma-Cuma dari perempuan Miranda pada Hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 wita di kelurahan pateten dua kec. Aertembaga Kota Bitung tepatnya di koskosan Hj. Lemang. Kemudian Terdakwa jual 4 (empat) butir obat tersebut kepada saksi Retno Sari Endjepana. Sedangkan obat trihexyphenidyl sebanyak 1.700 butir yang ditemukan pada kamar kost Terdakwa, Terdakwa peroleh dari lelaki Ortega yang merupakan pacar Terdakwa dimana Ortega menitipkannya melalui lelaki Reinaldy Mitusalah dan 1700 (seribu tujuh ratus) butir obat tersebut terdakwa akan jual juga.

Bahwa obat-obatan yang didapatkan dari LEONI OLLIN MUMU tersebut telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado berdasarkan Laporan Pengujian No. 050/NOF/II/2024/ tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Hartanto Bisma, S.T., M.Pd, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :  
    tablet berwarna kuning berbentuk bundar. salah satu sisi terdapat tulisan “mf” sisi lainnya bergaris tengah vertical dan horizontal.
    Nomor barang bukti        Hasil Pemeriksaan
    055/2024/NF        Trihexyphenidyl
    Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
    055/2024/NF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl
    Keterangan :
    Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala extrapyramidal akibat penggunaan obat tertentu, termasuk antipsikotik, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika

Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.

Pihak Dipublikasikan Ya