Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa ERNIO CAMEROS alias ERNIS SALAMAT pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar jam 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Kompleks Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung Aertembaga Satu, Aertembaga Bitung Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mempergunakan surat palsu sebagai surat asli dan tidak dipalsukan, jika dari pengunaannya dapat menimbulkan suatu kerugian, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa ERNIO CAMEROS alias ERNIS SALAMAT yang berprofesi sebagai nelayan telah menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada saksi David Martin Nelwan untuk menjadi Anak Buah Kapal di KM. Lahai Roi 03.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar jam 06.00 Wita, saksi David Martin Nelwan selaku orang yang mengurus administrasi kelengkapan dokumen untuk Kapal KM. Lahai Roi 03 telah membuat Permohonan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) ke Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementrian Kelautan Perikanan Republik Indonesia, dimana salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Pesetujuan Berlayar adalah adanya Daftar Anak Buah Kapal yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan yang dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bahwa pada tanggal 08 November 2024 sekitar jam 15.32 Wita, Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung telah mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar Nomor 08-0006-038-XI-SPB-KP-2024 untuk KM. Lahai Roi 03;
- Bahwa dengan adanya Surat Persetujuan Berlayar Nomor 08-0006-038-XI-SPB-KP-2024, maka Kapal KM. Lahai Roi 03 yang dinahkodani oleh saksi Erwin Maybuene melakukan perjalanan untuk menangkap ikan di Laut Selatan Sulawesi akan tetapi ketika Kapal KM. Lahai Roi tiba di Lampu Hijau Pulau Lembe Kota Bitung pada koordinat 1°20?956?N-125°08?937?E, datang Petugas Kepolisian Perairan Dan Udara menggunakan Kapal KP Tarsius 609 dan melakukan pemeriksaan terhadap Kapal, Muatan dan Anak Buah Kapal KM. Lahai Roi dan dari hasil pemeriksaan tersebut didapati terdakwa ERNIO CAMEROS alias ERNIS SALAMAT telah menggunakan identitas palsu untuk menjadi Anak Buah Kapal (ABK), oleh karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik terdakwa tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kepulauan Talaud sedangkan alamat tempat tinggal terdakwa yang ada dalam KTP adalah Desa Marore Kecamatan Kepulauan Marore dimana Desa Marore Kecamatan Kepulauan Marore merupakan bagian wilayah dari Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sangihe bukan bagain dari wilayah Pemerintahan Kepulauan Talaud;
- Bahwa selanjutnya terdakwa ERNIO CAMEROS alias ERNIS SALAMAT dibawa ke Pangkalan Ditpolairut Polda Sulat Tandurusa Bitung untuk dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan ternyata terdakwa merupakan warga negara Philipina yang sejak tahun 2006 berada di Indonesia;
- Bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik terdakwa atas nama ERNIS SALAMAT selanjutnya di diperiksa di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung melalui Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan ternyata Kartu Tanda Penduduk tersebut tidak valid dan tidak sah atau palsu;
- Bahwa terdakwa ERNIO CAMEROS alias ERNIS SALAMAT mendapatkan identitas palsu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 7104022503860009 dari lelaki Kiki Somba (Almarhum) ketika terdakwa bekerja di Kapal Pambut KM. Yosua milik Kiki Somba pada tahun 2015;
- Bahwa perbuatan terdakwa yang menggunakan identitas palsu berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk menangkap ikan di Indonesia dapat merugikan bagi nelayan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak untuk bekerja di Kapal Nelayan Indonesia;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa ERNIO CAMEROS alias ERNIS SALAMAT pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar jam 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Lampu Hijau Pulau Lembe Kota Bitung pada koordinat 1°20?956?N-125°08?937?E Perairan Bitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, orang asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masi berlaku, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar jam 09.00 Wita, Tim Direktorat Kepolisian Perairan Polda Sulut dengan menggunakan Kapal KP. Tarsius 609 melakukan Patroli di Wilayyah Perairan Sulawesi Utara dan dalam kegiatan Patroli tersebut Tim Direktorat Kepolisian Perairan Polda Sulut telah melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM. Lahai Roi 03 yang sedang berada di perairan Bitung tepatnya di Lampu Hijau Pulau Lembe Kota Bitung pada koordinat 1°20?956?N-125°08?937?E.
- Bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap Kapal, Muatan dan Anak Buah Kapal KM. Lahai Roi 03 didapati terdakwa ERNIO CAMEROS alias ERNIS SALAMAT telah menggunakan identitas palsu untuk menjadi Anak Buah Kapal (ABK), oleh karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik terdakwa tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kepulauan Talaud sedangkan alamat tempat tinggal terdakwa yang ada dalam KTP adalah Desa Marore Kecamatan Kepulauan Marore dimana Desa Marore Kecamatan Kepulauan Marore merupakan bagian wilayah dari Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sangihe bukan bagain dari wilayah Pemerintahan Kepulauan Talaud;
- Bahwa selanjutnya terdakwa ERNIO CAMEROS alias ERNIS SALAMAT dibawa ke Pangkalan Ditpolairut Polda Sulat Tandurusa Bitung untuk dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan ternyata terdakwa merupakan warga negara Philipina berada di wilayah Indonesia sejak tahun 2006;
- Bahwa terdakwa masuk ke Indonesia pada tahun 2006 dengan cara terdakwa melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Talaud dengan menggunakan Kapal Pambut Nur Patani, dan dengan aktifitas terdakwa tersebut kemudian Kapal Pambut Nur Patani ditangkap oleh Angkatan Laut RI dan di bawa LANAL Bitung akan tetapi terhadap terdakwa tidak dilakukan proses hukum melainkan hanya terhadap Nahkoda Kapal Nur Patani saja, dan sejak saat itu terdakwa berada di Indonesia dan melakukan aktifisat sebagai nelayan;
- Bahwa terdakwa masuk ke wilayah Indonesia tanpa adanya dokumen perjalanan yang sah, Visa yang sah dan masih berlaku ;
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. |