| Petitum Permohonan | Bahwa Berdasarkan pada hal-hal dan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya Pengadilan Negeri Bitung sependapat dengan Pemohon Praperadilan dan berkenan memutuskan : 
 Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon Praperadilan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat ;Menyatakan tidak sah segala keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon Praperadilan yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas Diri Pemohon Praperadilan ;Memerintahkan Kepada Termohon Praperadilan untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon Praperadilan ;Memulihkan hak Pemohon Praperadilan, dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;Biaya Perkara Menurut Hukum ; Selebihnya : Ex Aequo et Bono. |