Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MARTINOS SERAFIN PAREDA pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 03.25 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2024 bertempat di Perairan ZEEI Samudera Pasifik WPP NRI 717 pada koordinat 02 30 518 LU - 134 20 747 BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”, |