Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa NURSIA RAHIM pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 07.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April Tahun 2024, bertempat Pasar Winenet di Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan penganiayaan” terhadap saksi korban FRISILIA FRANSISKA SIGAR, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal pada saat saksi korban FRISILIA FRANSISKA SIGAR yang sedang mengatur dagangannya berupa sayuran di lapak milik saksi korban. Tidak lama kemudian Terdakwa berjalan mondar mandir di belakang saksi korban dan menyenggol badan saksi korban dari belakang. Awalnya saksi korban menghiraukan perbuatan Terdakwa tersebut, namun Terdakwa mengulangi perbuatan tersebut hingga 3 kali, sehingga saksi korban menegur Terdakwa dengan mengatakan “wei kiapa ngana (wei, kenapa kamu). Mendengar teguran saksi korban tersebut, Terdakwa langsung emosi dan mencakar saksi korban menggunakan tangannya mengena ke bagian wajah, tangan hingga ke leher saksi korban sehingga saksi korban mencoba memegang kerudung yang dikenakan Terdakwa untuk menghentikan perbuatan Terdakwa sehingga saksi korban dan Terdakwa jatuh ke tanah dengan posisi tubuh Terdakwa menindih tubuh saksi korban. Melihat hal tersebut, suami saksi korban dan orang-orang yang ada di sekitar tempat kejadian melerai saksi korban dan Terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan aktivitas saksi korban FRISILIA FRANSISKA SIGAR menjadi terhalang dikarenakan saksi korban mengalami luka memar dan luka lecet berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 8789a/VER/RSBM/IV/2024 atas nama FRISILIA FRANSISKA SIGAR yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Budi Mulia Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 15 Mei 2024 oleh dr. Geebert Dundu, Sp.F. sebagai dokter pemeriksa
dengan Pemeriksaan :
Mata kiri : tampak satu luka lecet di bawah mata kiri ke pipi kiri dengan ukuran panjang tiga sentimeter lebar nol koma dua sentimeter.
Pipi : tampak empat luka di kedua pipi
- Luka pertama luka lecet di pipi kanan sisi luar satu koma tiga sentimeter danlebar nol koma dua dengan kulit ari terkelupas
- Tampak luka memar berwarna merah dengan diameter tiga sentimeter kali tiga koma dua sentimeter di tengah luka tampak beberapa luka lecet berbentuk titik
- Tampak luka lecet di pipi kanan dekat hidung dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter
- Tampak luka lecet di pipi kiri sisi luar dengan ukuran panjang satu sentimeter lebar nol koma satu sentimeter
Bibir: tampak dua buah luka lecet di bibir bawah dalam
- Tampak Iuka lecet di bibir bawah dalam kanan dengan ukuran Panjang satu sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter
- Tampak luka lecet di ujung bibir bawah dalam kiri dengan ukuran Panjang dua sentimeter lebar nol koma satu sentimeter
Dagu : tampak dua luka lecet
- luka lecet di bawah dagu kanan dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter
- luka lecet di dagu kiri dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter
Leher : tampak empat luka lecet.
- Luka pertama luka lecet di leher bawah kanan dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter
- Luka kedua luka lecet di leher bawah kiri dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter
- Luka ketiga luka lecet di leher dibawah luka kedua dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma empat sentimeter
- Luka keempat luka lecet di leher dibawah luka ketiga dengan ukuran Panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter
Tangan: terdapat satu luka memar dan tiga luka lecet :
- Luka pertama luka memar di lengan kiri atas dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar satu sentimeter warna kemerahan
- Luka kedua luka lecet di lengan kiri bawah dengan ukuran Panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter dengan kulit ari terkelupas
- Luka ketiga luka lecet di telunjuk kiri dengan ukuran panjang nol koma empat sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter
Kesimpulan :
-
-
- Luka memar dan luka lecet diakibatkan trauma tumpul
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. --- |