Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menghentikan kegiatan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor :LP/612/IX/2019/SULUT/SPKT, tanggal 05 SeptemberĀ 2019 dengan alasan nebis in idem adalah tidak sah;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan proses kegiatan Penyidikan terhadapĀ Laporan Polisi Nomor : LP/612/IX/2019/SULUT/SPKT, tanggal 05 SeptemberĀ 2019 sampai diketahui status Soerat Pendjoealan tertanggal 6 Januari 1941 yang dilaporkan PEMOHON dinyatakan palsu atau tidak.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini.
- Apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa serta Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|