Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
301/Pdt.P/2025/PN Bit INDRI YESISKA TOLLY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 301/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INDRI YESISKA TOLLY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa pengakuan anak kandung yang dilakukan oleh Para Pemohon terhadap seorang anak perempuan yang bernama FINELLSIE IMANUELA TILLI yang lahir di Bitung pada tanggal 19 Desember 2022 merupakan anak dari Para Pemohon adalah Sah;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil kota Bitung untuk mencatat didalam buku daftar kependudukan serta menerbitkan Akta kelahiran anak dari Para Pemohon yang bernama FINELLSIE IMANUELA TILLI yang lahir di Bitung pada tanggal 19 Desember 2022 dengan status ANAK KE DUA, PEREMPUAN DARI AYAH TERTIUS TILLI DAN IBU INDRI YESISKA TOLLY;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak